SMK Negeri 1 Bantaeng Diduga Jadi Ladang Korupsi! Proyek Rehabilitasi Kelas Sarat Kejanggalan

Bantaeng, SalamWaras Di balik tembok sekolah negeri yang mestinya menjadi benteng moral pendidikan, kini muncul tanda tanya besar soal integritas pengelolaan dana publik.

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMK Negeri 1 Bantaeng, Sulawesi Selatan, terendus mengandung kejanggalan serius dan indikasi penyimpangan anggaran.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi tim jaringan Salamwaras.com menemukan empat paket pekerjaan identik yang dilaksanakan di lokasi dan waktu yang sama, namun dengan nilai anggaran berbeda-beda:

  1. Rehabilitasi ruang kelas 5 ruang – Rp 510.587.316
  2. Rehabilitasi ruang kelas 4 ruang – Rp 484.397.190
  3. Rehabilitasi ruang kelas 3 ruang – Rp 324.373.118.
  4. Rehabilitasi ruang kelas 4 ruang – Rp 502.778.334

Seluruh proyek bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana P2SP SMK Negeri 1 Bantaeng, masa kerja 11 Agustus hingga 11 Desember 2025.

Indikasi Split Project dan Dugaan Manipulasi Anggaran

Publik menilai, pemecahan empat paket identik ini kuat mengarah pada indikasi split project — strategi yang diduga digunakan untuk menghindari mekanisme tender besar dan memperluas ruang manipulasi anggaran.

“Kalau pekerjaan sama, di lokasi yang sama, kenapa harus dipecah jadi empat? Ini sudah cukup jadi alasan aparat hukum turun tangan,” ujar Rusman, aktivis kebijakan publik dari Salamwaras.com.

Ia menilai langkah tersebut bukan hanya janggal secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.

Minim Transparansi dan Dugaan Pelanggaran K3

Pantauan di lapangan memperlihatkan papan proyek tidak mencantumkan informasi wajib, seperti:

  1. Nomor kontrak,
  2. Spesifikasi pekerjaan,
  3. Penanggung jawab lapangan,
  4. Konsultan pengawas.

Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap pelaksana proyek menyertakan informasi teknis secara lengkap sebagai bentuk transparansi publik.

Lebih ironis lagi, pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) di area pekerjaan, melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dasar Hukum dan Tanggung Jawab Moral

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengelolaan dana pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Setiap rupiah dari APBN adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam konteks hukum pidana, praktik pemisahan paket untuk menghindari lelang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam: Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amanat Presiden Prabowo: “Jangan Main-main dengan Uang Rakyat”

Presiden Prabowo Subianto, dalam arahannya pada Rakornas Pengawasan Keuangan Negara (Oktober 2025), menegaskan komitmen pemerintahan terhadap integritas pengelolaan dana publik, terutama di sektor pendidikan.

“Jangan main-main dengan uang rakyat. Satu rupiah dari negara adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan sejarah,” tegas Presiden Prabowo.

Beliau menambahkan, sekolah bukan tempat bermain anggaran, melainkan tempat menanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab bagi generasi penerus bangsa.

Desakan Pemeriksaan Menyeluruh

Atas temuan dan dugaan tersebut, jaringan Salamwaras.com bersama pemerhati publik mendesak Inspektorat Kabupaten Bantaeng, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi menyeluruh.

“Kami tidak ingin pendidikan dijadikan ladang proyek. Ini soal moral dan tanggung jawab publik,” ujar Rusman menegaskan.

Kepala Sekolah Bungkam, Publik Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Bantaeng belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi berulang kali dari media tidak mendapat tanggapan, menambah kuatnya dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.

Pendidikan Bukan Ladang Uji Coba

Pendidikan adalah pondasi moral bangsa.
Penyimpangan dalam proyek sekolah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai luhur pendidikan.

Sesuai dengan amanat Presiden Prabowo, setiap pejabat dan pelaksana proyek harus bekerja dengan nurani, bukan kalkulasi pribadi. Integritas adalah benteng terakhir kepercayaan publik.

Tegas tapi Bermartabat

Uang negara bukan milik individu, melainkan amanah seluruh rakyat.
Setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun, adalah dosa publik dan pelanggaran moral kenegaraan.

Salamwaras.com bersama jaringan jurnalis daerah berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pendidikan tidak ternoda oleh kepentingan pribadi dan korupsi terselubung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *