Babel, SalamWaras — Nama Agat kembali mencuat ke permukaan. Sosok yang pernah menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 73 ton bijih timah bercampur slag atau terak pada tahun 2021, kini kembali menjadi sorotan nasional.
Setelah sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 25 Mei 2021, Agat yang kala itu disebut sebagai mitra PT Timah melalui CV. MBS, kini justru menjadi target Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus besar dugaan korupsi tata niaga timah dan aktivitas pertambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Dari Vonis Bebas ke Buruan Kejagung
Agat, yang dikenal sebagai pendiri CV MBS dan kolektor timah terbesar di wilayah Jebus, sempat bernapas lega ketika dirinya divonis bebas empat tahun lalu bersama dua terdakwa lain, AS (pejabat PT Timah) dan Tajudi (Direktur CV MBS).
Saat itu, Ketua Majelis Hakim Efendi membacakan putusan bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/5/2021) sore.
Sidang yang diikuti secara daring dari Polres Bangka membuat Agat terharu; ia bahkan disebut merayakan kebebasannya dengan mandi di pantai Sungailiat.
Kuasa hukum Agat, Adystia Sunggara, kala itu menyebut putusan bebas tersebut “adil dan sesuai fakta persidangan.”
“Pertimbangan hukumnya sudah sesuai dengan bukti dan hukum yang berlaku. Kami berterima kasih atas keadilan majelis hakim,” ujar Adystia kepada Bangkapos.com, 25 Mei 2021.
Namun, kebebasan itu kini seolah menjadi bayang semu. Pada Selasa malam, 30 September 2025 hingga Rabu dini hari, 1 Oktober 2025, Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Satgas Halilintar bergerak cepat. Tim penyidik menyasar kediaman Agat di Desa Puput, Parit 3, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Penyegelan “Istana” Sang Kolektor
Dalam operasi malam itu, petugas Kejagung menyita sebuah rumah mewah bernilai Rp 15–20 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil aktivitas penampungan dan perdagangan timah ilegal.
Rumah berarsitektur modern dengan kolam renang di sisi timur itu kini resmi disegel — dengan papan peringatan bertuliskan:
“Dalam penguasaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia — Dilarang Dilepas.”
Selain rumah pribadi, gudang penggorengan timah milik Agat yang berada tak jauh dari lokasi juga disegel.
Sumber menyebut, operasi ini merupakan bagian dari penelusuran aset dan tindak lanjut penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sedikitnya lima korporasi (smelter) di Bangka Belitung.
Agat disebut sebagai salah satu dari tiga besar “big boss” timah Parit 3 bersama Atm dan Ahn — trio yang dikenal menguasai rantai pasok timah hingga ke luar pulau. Namun sejak malam penyegelan, sosok Agat menghilang tanpa jejak.
“Semenjak penyegelan itu, orangnya tidak pernah kelihatan lagi. Seperti ditelan bumi,” ungkap seorang warga Parit 3 kepada SalamWaras.com, Jumat (8/11/2025).
Diburu Satgas Halilintar
Sumber di Kejagung menyebut, operasi ini merupakan bagian dari misi nasional pemberantasan tambang ilegal yang langsung mendapat mandat dari Presiden RI.
Tim Satgas Halilintar — gabungan dari Jampidsus, Bareskrim, dan intelijen kejaksaan — kini tengah menelusuri jejak Agat yang diduga kabur dari kediamannya beberapa jam sebelum penyegelan.
“Sedang didalami mereka-mereka itu. Sabar, tunggu hasilnya,” ujar Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung, menanggapi penyitaan aset kolektor timah ilegal di Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Kasus ini berawal dari praktik ilegal dalam pengelolaan timah… kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun,” tambah ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI, pada kesempatan yang sama.
Masyarakat Bangka Belitung pun ramai berspekulasi. Ada yang percaya Agat telah melarikan diri ke luar negeri, ada pula yang menduga ia masih bersembunyi di sekitar Bangka Barat.
Jejak Lama yang Kembali Dibuka
Kasus yang kini membelit Agat bukan muncul tiba-tiba. Ia merupakan kelanjutan dari serangkaian penyelidikan tata niaga timah nasional, di mana sejumlah perusahaan peleburan (smelter) dan kolektor lokal diduga menyalurkan hasil tambang dari sumber ilegal.
Sementara itu, salah satu dari tiga kolektor besar — disebut memiliki hubungan dengan jaringan penyelundupan timah ke luar negeri melalui jalur laut Bangka Barat, wilayah yang jaraknya relatif dekat dengan negara tetangga.
Kejagung menegaskan, seluruh proses penyitaan dan penyegelan telah dilakukan sesuai Pasal 38 KUHAP dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, rumah megah Agat di Parit 3 berdiri sunyi, hanya dijaga aparat bersenjata dan garis segel kuning.
Dari raja timah yang dielu-elukan, kini berubah menjadi buronan yang dicari-cari.
Dan Bangka Belitung — tanah yang kaya timah — kembali dihadapkan pada pertanyaan besar:
Apakah hukum benar-benar sedang menambang keadilan, atau sekadar menambang nama?






