Kejati Sumsel Naikkan Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Aset Kas Besar ke Tahap Penyidikan

Palembang, SalamWaras — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, ke tahap penyidikan.

Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 29 Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 3 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 31 orang saksi, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang nasabah penerima fasilitas KUR. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terindikasi adanya penyimpangan serius dalam penyaluran kredit dan pengelolaan dana kas besar.

“Dugaan sementara, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp12,21 miliar,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.

Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyimpangan dalam program pembiayaan mikro yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil. Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

— Sumber: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *