MPGI dan Lidik Krimsus RI Jalin Silahturahmi Kekediaman Pangeran Kerajaan Sekadau, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik

Sekadau, Selasa 11 November 2025 – Provinsi Kalimantan Barat, Ketua MPGI Media Partner Group Indonesia maju, didampingi Wakil Ketua Dewan Pimpinan Lidik Krimsus RI, Provinsi Kalimantan Barat, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia, melakukan kunjungan dikediaman pribadi Pangeran Kerajaan Sekadau.

Dalam rangka memperkuat silahturahmi, kemitraan dan sinergitas antara ormas, media, dan lembaga, pertemuan tersebut membahas sejumlah hal penting, termasuk penguatan kolaborasi dalam penyampaian informasi kepada publik, pertukaran data dan isu strategis, serta kerjasama ormas, media, dan lembaga untuk mencapai tujuan bersama, khususnya di Wilayah Kalimantan Barat.

Pangeran Kerajaan Sekadau, Gusti Muhammad Yani, sekaligus menjabat Ketua POM (Persatuan Orang Melayu), menyatakan bahwa kerjasama media dan mitra harus bersifat konstruktif, transparan, dan saling mendukung, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.

Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, Rabudin Muhammad, berterimakasih atas sambutan hangat Pangeran Sekadau/POM terhadap kunjungan mereka. Ia menegaskan bahwa kehadiran mitra keorganisasian memiliki peran penting dan vital dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Pimpinan Umum MPGI, Sudomo, menambahkan bahwa kemitraan ormas, media, dan lembaga perlu profesionalisme guna menghadirkan layanan dan penyampaian berita kepada publik yang semakin baik dan transparan.

Kegiatan kunjungan ini mencerminkan komitmen bersama antara ormas, media, dan lembaga untuk memperkuat komunikasi dan sinergi dalam rangka penyampaian informasi publik, serta layanan kepada masyarakat Kabupaten Sekadau.

Kerajaan Sekadau, yang didirikan oleh Pangeran Engkong, sempat menjadi bagian dari Kabupaten Sanggau sebelum Sekadau resmi menjadi kabupaten tersendiri pada tahun 2003. Kerajaan ini berdiri sejak tahun 1550 dan bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1952.

Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides. Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Editor: Dedek S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *