Bos Tambang Ilegal Herman Fu, Diduga Tidak Hadir memenuhi Panggilan Kejati Babel, Terkait Giat Tambang di Hutan Sarang Ikan dan Nadi

Bangka, SalamWaras — Di tengah gencarnya penindakan tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, muncul kabar mengejutkan. Jum’at (14/11/2025)

Salah satu sosok yang sempat diamankan tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH), Herman Fu, dikabarkan sudah tidak berada di Bangka .

Bacaan Lainnya

“Bos usai diperiksa langsung terbang ke Jakarta. Saat ditanya apakah Herman Fu mengetahui bakal diperiksa kejaksaan dalam beberapa hari ini,bos mengetahui hal itu ungkap seorang sumber dekat Herman Fu, Kamis (13/11).

Bukan hanya Herman Fu, sejumlah nama lain yang masuk target Satgas juga disebut melakukan hal serupa.

Tambang Rp12,9 Triliun di Jantung Hutan Babel

Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto itu sejak Kamis (8/11) turun langsung ke lapangan.

Hasilnya, sepuluh orang berhasil diamankan — sembilan operator tambang dan satu pemilik alat berat.

Kasatgas PKH, Mayjen Febriel, menyebut perambahan hutan yang ditemukan mencapai 315,48 hektar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun.

“Perambahan terjadi di dua titik kawasan hutan: Sarang Ikan 262,85 hektar dan Nadi 52,63 hektar,” ujarnya di lokasi operasi, didampingi Dankorwil Babel, Kolonel Amrul Huda.

Kegiatan tambang ilegal tersebut jelas melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) — Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 17 dan 82, yang mengancam pidana bagi pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan sanksi bagi setiap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang juga dapat menjerat pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi kejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam.

Nama-Nama Cukong Mulai Terkuak

Dari pengamanan di dua lokasi, tim memperoleh daftar nama cukong tambang yang disebut sebagai pemodal utama. Selain Herman Fu, ada Sofyan Fu, Igus, dan Frengky.

“Waktu dipanggil, cuma Herman Fu yang datang ke lokasi. Di situ dia ngaku tambang itu miliknya,” kata sumber lapangan.

Namun ketika dibawa ke kantor Satgas PKH di Kejaksaan Tinggi Babel, Herman Fu justru berkelit.

“Di lokasi ngaku, di kantor malah mengelak. Katanya bukan miliknya,” beber sumber tersebut.

Meski demikian, Satgas memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Penyidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Nanti mereka yang bongkar satu per satu siapa di balik tambang ini,” tegas anggota Satgas PKH.

Herman Fu, Raja Alat Berat yang Sulit Disentuh

Nama Herman Fu bukan pemain baru. Ia dikenal di Sungailiat sebagai raja alat berat—pengusaha yang diduga kuat menyuplai eksavator dan buldoser untuk tambang-tambang ilegal di hutan Babel.

Diketahui puluhan alat berat miliknya yaitu Eksavator berbagai merk berada di gudang miliknya ,tak jauh dari kediamanya diseputaran hotel ST 12 ,kel.Parit Padang ,Sungailiat.

Bahkan untuk menyewa alat berat yang diatur oleh adik kandungnya Ahk dan Alx sebagai pengurus dilapangan , sering ditawarkan sewa per unit alat berat apakah sekaligus koordinasi aparat ,atau dari pihak penambang jika ingin bekerja dilokasi-lokasi tambang yang ilegal.

Dalam hal menambang adiknya Ahk adalah sebagai tangan kanannya katanya dilapangan dengan modal dan backup dari bos Herman Fu.

“Selama ini dia susah disentuh hukum, punya patron kuat di institusi penegakan hukum pusat. Tapi kali ini, alhamdulillah, berhasil kita sentuh,” ujar sumber internal Satgas.

Herman Fu tidak sendirian ada juga satu pengusaha dari sungailiat berinisial PP juga disebut-sebut menggantikan pengaruh dua pemain lama, Buyung dan Aon Koba, yang runtuh setelah terjerat kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun.

Jejak digital menunjukkan kedekatannya dengan sejumlah pejabat militer. Dalam kunjungan kerja Pangdam II Sriwijaya ke Babel, Juli 2025 lalu, Herman Fu terekam menyambut dengan hangat — cipika-cipiki dan salam komando.

Langkah Tegas Ditunggu Publik

Kini semua mata tertuju pada Satgas PKH dan Kejaksaan Tinggi Babel. Publik menanti pembuktian: apakah hukum benar-benar bisa menembus benteng patronase para cukong tambang.

“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini kejahatan terstruktur yang menggerogoti hutan dan keuangan negara,” tegas sumber hukum di Babel.

Satgas PKH menegaskan operasi di Sarang Ikan dan Nadi bukan akhir, melainkan awal dari penertiban besar-besaran di Bangka Belitung.

“Yang main di belakang layar, cepat atau lambat akan tersentuh,” tutup seorang anggota Satgas.

Catatan Hukum

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal bukan hanya soal penindakan pidana, tetapi juga pemulihan lingkungan hidup dan pemulihan aset negara. Berdasarkan Pasal 100 UU Minerba dan Pasal 101 UU PPLH, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyita, merampas, dan memulihkan lahan yang rusak akibat tambang ilegal.

Dengan potensi kerugian mencapai Rp12,9 triliun, kasus ini bisa berkembang ke ranah Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan oknum aparat.

Awak media masih mencoba komfirmasi terkait hal ini ke pihak terkait,apakah benar Herman Fu tidak datang, terkait informasi adanya panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Babel hari ini.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *