Polri Presisi Terbukti, Wartawati Apresiasi Tindak Lanjut Propam Polres Pasuruan Kota

SALAMWARAS // PASURUAN — Upaya penguatan pengawasan internal Polri kembali terlihat di Pasuruan. Propam Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan wartawati Ilmiatun Nafia, warga Grati, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan ketidakprofesionalan lima oknum polisi dalam penanganan perkara pencemaran nama baik dan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai.
(Kamis, 13 November 2025)

Sebelumnya, laporan serupa telah diterima oleh Propam Polda Jawa Timur pada 8 September 2025, serta Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta pada 1 November 2025, menunjukkan bahwa pengaduan ini merupakan rangkaian berjenjang yang kini memasuki tahap pemeriksaan ulang di tingkat Polres.

Bacaan Lainnya

Dugaan Pelanggaran Prosedural yang Dilaporkan

Dalam laporannya, Ilmiatun memaparkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur yang melibatkan beberapa unit penyidikan:

  1. Perbedaan inisial pelapor di dokumen penyidikan, — Seorang penyidik Unit Tipikor diduga mencantumkan inisial pelapor yang berbeda antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan data yang muncul dalam pemberitaan. Perbedaan administratif ini dinilai dapat menimbulkan kesalahan persepsi publik.
  2. Dugaan manipulasi data oleh dua anggota Unit PPA

Dua anggota Unit PPA, Aipda Ma dan Brigpol Ts, diduga melakukan perubahan tanggal kejadian pada laporan kekerasan:

Pada STTLPM/Satreskrim/88/III/2025/SPKT, tanggal kejadian tercatat 14 Maret 2025.

Pada surat undangan klarifikasi tertanggal 25 September 2025, tanggal berubah menjadi 14 Februari 2025.

Perubahan data tersebut menimbulkan dugaan ketidaksesuaian yang dianggap perlu diperiksa secara internal.

  1. Dugaan ketidaksesuaian penerbitan SP3 oleh tiga anggota Satreskrim

Tiga anggota Satreskrim — Ipda H T, Aipda Y H, dan Briptu G I — dilaporkan terkait penerbitan SP3 perkara pencemaran nama baik yang dinilai tidak konsisten dengan perkembangan proses.

Sebagai bukti administratif, Ilmiatun melampirkan:

SP2HP Nomor B/421/SP2HP-1/VI/Res.2.5/Satreskrim, tanggal 3 Juni 2025

SP3, tanggal 30 Oktober 2025

Permintaan Keadilan, Bukan Penolakan Proses Hukum

Ilmiatun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak proses hukum, tetapi meminta penyidik untuk bekerja berdasarkan prinsip objektivitas dan berkesesuaian dengan rekomendasi Dewan Pers.

“Saya tidak menentang proses hukum, tapi ingin keadilan ditegakkan secara objektif. Ada perbedaan isi dokumen Dewan Pers yang dijadikan dasar penyidik dengan yang saya miliki,” ujarnya.

Propam Pastikan Pemeriksaan Sesuai Aturan

Menanggapi laporan tersebut, petugas Propam Polres Pasuruan Kota Mohamad Bayu S. menegaskan bahwa seluruh laporan Ilmiatun telah dicatat secara resmi dan akan diverifikasi menurut ketentuan yang berlaku dalam pengawasan internal Polri.

Propam, melalui fungsi pengamanan internal, memastikan setiap dugaan pelanggaran etik atau disiplin mendapat penanganan sesuai prosedur.

Apresiasi kepada Polri: Presisi Nyata di Lapangan

Ilmiatun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, mulai dari Kapolri hingga Propam tingkat Polres, atas respons cepat dan terbuka dalam menindaklanjuti laporannya.

“Tindak lanjut yang cepat dan profesional ini membuktikan Polri terus berbenah menuju keadilan yang terbuka dan pelayanan yang presisi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Respons cepat Propam Polres Pasuruan Kota menjadi bukti bahwa konsep Polri Presisi — Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan — terus diterapkan di daerah, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dasar Hukum Penanganan Pengaduan & Pemeriksaan Etik Polri

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI — Pasal 13: Tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Pasal 19–20: Pelaksanaan fungsi kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri — Mengatur kewajiban integritas anggota Polri, termasuk: larangan manipulasi dokumen, larangan penyalahgunaan wewenang, keharusan bertindak profesional dalam setiap tahap proses penyidikan.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Internal Polri – Menjadi dasar mekanisme Propam dalam: menerima laporan masyarakat, melakukan klarifikasi, menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin atau etik, dan memberikan rekomendasi tindakan.
  4. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) –Pasal 1 angka 5–8: Mengatur tata cara penyidikan dan kewajiban administrasi penyidik. SP2HP dan SP3 harus diterbitkan berdasarkan prosedur hukum yang sah dan jelas.
  5. MoU Dewan Pers – Polri Tahun 2022 Menjadi rujukan utama dalam penanganan sengketa pemberitaan dan perkara yang bersinggungan dengan kegiatan jurnalistik.

Langkah cepat Propam Polres Pasuruan Kota dalam merespons laporan wartawati Ilmiatun Nafia menjadi cerminan bahwa pengawasan internal Polri terus bergerak ke arah yang lebih transparan dan berkeadilan. Penanganan dugaan pelanggaran prosedur ini bukan hanya menjadi ujian profesionalisme aparat, tetapi juga bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Dengan landasan hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang terbuka, serta komitmen pada prinsip Presisi, Polri diharapkan mampu menyelesaikan setiap pengaduan secara objektif, proporsional, dan akuntabel. Momentum ini menjadi harapan bahwa setiap warga negara—termasuk jurnalis—mendapat perlindungan dan pelayanan hukum yang adil tanpa pengecualian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *