Kasus Imam Desa Mandek di Polres Sinjai?

SALAMWARAS // SINJAI — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Burhanuddin Asdar Bin Solong, kembali memantik kritik publik.

Laporan resmi yang ia ajukan pada 23 Juli 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mandek di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sinjai.

Bacaan Lainnya

Burhanuddin menegaskan bahwa sejak memberikan keterangan beberapa kali, ia belum menerima kejelasan mengenai status hukum terlapor maupun tindak lanjut penyidikan.

“Sudah empat bulan berlalu, tapi tidak ada kepastian. Kami merasa seperti dibiarkan menggantung. Apa yang sebenarnya terjadi di Polres Sinjai?” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keluarganya turut merasa gelisah karena para terlapor yang mengunggah dan menyebarkan konten diduga mencemarkan nama baiknya di media sosial masih bebas tanpa tanda-tanda pemeriksaan lanjutan.

Perkara Dilaporkan Resmi, Dasar Hukum Jelas

Kasus yang menimpa imam desa ini telah tercatat dalam SP2HP Nomor B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 22 Juli 2025, yang menegaskan bahwa penyidik telah menerima dan mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Perkara tersebut disangkakan melanggar:

Dasar Hukum

  1. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (ITE) — Melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  2. Pasal 45 ayat (3) UU ITE — Ancaman pidana: penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019

Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur kejelasan tahapan penyidikan, transparansi SP2HP, serta kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara kepada pelapor.

Namun, pelapor menyebut belum pernah menerima update komprehensif sebagaimana seharusnya.

Pelapor Desak Polisi Bertindak Tegas

Burhanuddin menegaskan permintaan agar Polres Sinjai segera memeriksa para terlapor dan akun-akun penyebar video.

“Akun yang menyebarkan video saya tanpa klarifikasi membuat dampaknya semakin luas. Nama baik saya, keluarga, dan lembaga desa ikut tercoreng. Saya minta Polres tegas dan profesional,” tegasnya.

Sebagai imam desa dan tokoh agama, ia menyatakan bahwa kasus ini bukan semata perkara pribadi, tetapi menyangkut marwah jabatan yang melekat dalam pelayanan masyarakat.

Kasus Menjadi Sorotan

Publik menilai penanganan perkara ini dapat menjadi indikator keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial sering kali menjadi perhatian nasional karena rawan diperlakukan tidak proporsional—baik lambat maupun tegas terhadap pihak tertentu.

Di tingkat lokal, mandeknya kasus seperti ini menimbulkan persepsi bahwa aparat kurang responsif terhadap laporan masyarakat kecil.

Polres Sinjai Belum Berikan Penjelasan Resmi

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, SH., MH., yang dihubungi sejak pagi, menyampaikan bahwa dirinya masih dalam perjalanan dan akan mengecek perkembangan perkara di Unit Tipiter.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *