Operasi Diam-Diam Terbongkar!, Alat Berat Parkir di Perkebunan, Lubukbesar Gempar Ada Apa dengan Haji Ton?

Salam Waras, Babel – Suasana Lubukbesar, Bangka Tengah – mendadak memanas. Sembilan unit alat berat jenis PC—mulai dari Hitachi, Kobelco hingga Sany—ditemukan terparkir rapi di kawasan perkebunan sawit Air Kelubi B1, Jumat (14/11/2025). Temuan ini memicu kegaduhan, terutama karena alat tersebut diduga terkait aktivitas yang belum memiliki kejelasan dokumen hukum maupun tujuan operasional.

Nama seorang pengusaha lokal, Haji Ton, disebut-sebut oleh warga sebagai pemilik alat berat tersebut.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi ataupun dokumen otentik yang memastikan kepemilikan maupun rencana penggunaan alat-alat tersebut.

Warga Pertanyakan Keberadaan Alat Berat

Tim Satgas PKH yang pertama kali menemukan alat berat itu berencana memindahkannya ke Desa Nadi untuk mencegah potensi gesekan di lokasi. Namun langkah tersebut justru memantik resistensi. Puluhan hingga seratusan warga berkumpul, menghadang proses pemindahan.

“Kami kaget dan cemas. Tidak ada pemberitahuan apa pun sebelumnya,” ujar salah satu kepala dusun. “Kalau mau aman ya terbuka. Jangan sampai masyarakat merasa dibohongi.”

Di lapangan, muncul pula dugaan bahwa kelompok massa tertentu sengaja digerakkan untuk menghambat pengamanan alat berat. Aparat belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu.

Usut Tuntas dan Jangan Ada yang Kebal Hukum

Warga mendesak penjelasan transparan mengenai keberadaan alat berat tersebut, mulai dari legalitas kepemilikan hingga rencana operasional.

“Kami ingin kejelasan. Kalau ada pelanggaran, siapa pun orangnya harus diproses,” tegas seorang ibu rumah tangga.

Para pemuda desa juga menolak jika perkara ini berakhir hanya sebatas pemindahan alat tanpa kelanjutan penyidikan.

“Jangan cuma diamankan lalu hilang. Kami minta penyelidikan serius dan terbuka,” ujar seorang pemuda.

Tindakan Sesuai Prosedur dan Tanpa Intervensi

Di tengah memanasnya situasi, Satgas PKH menegaskan bahwa sembilan alat berat tersebut tetap akan diamankan sembari penyidikan berlangsung.

“Kami menjaga suasana tetap kondusif. Alat berat akan dipindahkan dan ditangani sesuai SOP. Proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujar salah satu anggota Satgas PKH.

Aparat meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menunggu hasil penyelidikan resmi dari instansi terkait.

Dasar Hukum

Penindakan terhadap aktivitas alat berat di kawasan perkebunan, terutama jika diduga berkaitan dengan pertambangan atau pengolahan lahan tanpa izin, berlandaskan beberapa regulasi berikut:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP dipidana.

Pasal 161: Melarang penyediaan alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal.

  1. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H

Pasal 17–19: Melarang penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 94: Ancaman pidana bagi pihak yang menguasai atau menggunakan alat berat dalam perusakan hutan.

  1. KUHAP & KUHP

Mengatur prosedur penyitaan barang bukti, pemanggilan saksi, hingga penetapan tersangka.

  1. Regulasi Perkebunan

Mengatur izin usaha, izin lokasi, dan dokumen lingkungan bagi setiap aktivitas di kawasan perkebunan.

Seluruh dasar hukum ini menjadi fondasi penyidik dalam menilai apakah sembilan alat berat tersebut terkait pelanggaran administratif, tindak pidana khusus, atau tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Amanat Presiden Prabowo Subianto: “Tidak Ada Ruang Bagi Mafia dan Perusak Lingkungan”

Dalam berbagai pernyataan sepanjang 2024–2025, Presiden Prabowo Subianto tegas memberi arahan mengenai penegakan hukum, terutama terkait pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan:

  1. Zero Tolerance untuk Tambang Ilegal

“Jangan ada yang main-main. Negara tidak boleh kalah dari para mafia.”

  1. Aparat Harus Bersih dan Tidak Diintervensi

“Siapa pun yang melanggar hukum, tindak. Tidak peduli jabatan, koneksi, atau kekayaannya.”

  1. Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat

Negara wajib memastikan warga tidak menjadi korban eksploitasi ilegal atau intimidasi ekonomi dan lingkungan.

  1. Peringatan untuk Kepala Daerah dan Aparat

“Kalau ada aparat yang membekingi kegiatan ilegal, saya pastikan ditindak.”

Amanat ini menjadi rujukan moral dan politik publik dalam menyikapi peristiwa di Lubukbesar.

Transparansi dan Kepastian Hukum

Penemuan sembilan alat berat tersebut memicu kekhawatiran warga tentang aktivitas industri yang tidak transparan.

Masyarakat berharap penyidikan dilakukan: Terbuka, Sesuai aturan, Tanpa intervensi, Dengan menelusuri seluruh legalitas dan motif operasional.

Peristiwa di Lubukbesar kembali menunjukkan bahwa ketenangan desa kerap menyimpan riak yang belum terjawab. Sembilan alat berat yang berdiri diam di tengah perkebunan sawit bukan sekadar besi dan mesin, melainkan tanda bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga telah bersuara, aparat sudah turun tangan, dan negara melalui Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: hukum harus tegak, dan siapa pun yang melanggar tidak boleh berlindung di balik kekuasaan maupun pengaruh.

Kini, perhatian publik sepenuhnya tertuju pada penyidik. Masyarakat menuntut kejelasan tanpa kompromi—bukan janji, bukan alasan. Kasus ini tidak boleh berakhir sebagai catatan samar yang hilang ditelan waktu.

Hingga proses hukum mencapai titik terang, Salamwaras akan terus mengawal, menjaga nalar publik tetap jernih, dan memastikan tidak ada kebenaran yang sengaja diredam. Sebab di Lubukbesar, masyarakat berhak mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di balik operasi diam-diam yang akhirnya terbongkar ke permukaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *