Bulukumba, SalamWaras — Sengketa tanah adat Kajang memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada Jumat (14/11).
Kabar tak sedap yang dikutip melalui dandapala.com, PN Bulukumba melakukan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk, yang menyeret pemimpin tertinggi adat Kajang, Ammatoa Puto Palasa, sebagai Tergugat melawan Mappi dkk sebagai Penggugat. Pemeriksaan berlangsung pukul 09.00 WITA di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang.
Wakil Ketua PN Bulukumba, Henu Sistha Aditya, memimpin langsung pemeriksaan, didampingi Hakim Ria Handayani dan Alfredo Paradeiso, serta A. M. Sulhidayat Syukri sebagai Panitera Pengganti.
Akar Konflik: Tanah yang Dikuasai Orangtua Penggugat
Sengketa ini bermula setelah wafatnya Baco Bin Lambeng, ayah Para Penggugat, yang semasa hidup menguasai sebidang tanah seluas 17.588 m².
Seusai kepergiannya, Tergugat—dalam kapasitas sebagai Ammatoa—menetapkan bahwa tanah tersebut merupakan wilayah adat dan menjatuhkan denda adat kepada ahli waris sebagai syarat prosesi pemakaman adat.
Karena denda tidak dipenuhi, prosesi adat tidak dapat dilaksanakan.
Mediasi Gagal: Aturan Adat Berbenturan dengan Prosedur Peradilan
Hakim Fitriana ditunjuk sebagai mediator. Namun mediasi mustahil dilaksanakan karena Ammatoa tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah adat—aturan adat Kajang melarang warga keluar tanpa alasan tertentu.
Upaya mediasi elektronik sesuai PERMA 3/2022 juga tidak mungkin dilakukan karena kawasan adat Ammatoa melarang penggunaan perangkat teknologi, termasuk telepon genggam.
Mediasi pun dinyatakan gagal dan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis Turun ke Lokasi: Pastikan Objek dan Batas Jelas

Mengacu pada Pasal 180 RBg, Pasal 211 Rv, serta SEMA 7/2001, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan lokasi untuk memastikan objek perkara benar-benar ada dan batas-batasnya jelas.
“Pemeriksaan setempat bukan untuk menentukan siapa pemilik sah tanah ini. Kami hanya memastikan objek perkara benar ada, batas jelas, dan tidak ada potensi hambatan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap,”
— Henu Sistha Aditya, Wakil Ketua PN Bulukumba.
Ketua PN Bulukumba, Ernawaty, mengapresiasi kelancaran pemeriksaan.
“Setiap sengketa tanah harus diperiksa dengan cermat. Pengadilan mencari kepastian bahwa objek dapat diidentifikasi secara jelas agar putusan tidak memunculkan masalah eksekusi.”
Perhatian Warga Meningkat
Karena berkaitan dengan tanah adat Kajang—wilayah yang dikenal ketat menjaga nilai dan pakem adat—pemeriksaan ini disaksikan banyak warga.
Proses berlangsung tertib dan sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian lanjutan.
Dzoel SB Angkat Suara: Ini Ancaman Serius bagi Adat Kajang
Sosok Dzoel SB, pemerhati adat dan budaya sekaligus Humas PJI Sulsel, turut menyoroti gugatan terhadap Ammatoa. Ia menyebut kejadian ini sebagai sinyal bahaya terhadap kelestarian adat.
“Saya benar-benar kaget. Masa seorang Ammatoa bisa digugat hanya soal tanah? Ini bukan perkara kecil—ini bisa berimbas pada tradisi, tatanan adat, dan budaya Kajang, bahkan budaya Sulawesi Selatan secara umum,” ujarnya.
Menurutnya, lahan yang dipertahankan Ammatoa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga wibawa adat yang telah hidup sejak masa lampau.
“Ammatoa menjaga adat, bukan kepentingan pribadi. Itu identitas kita—identitas Bulukumba, Kajang, sampai Sinjai. Lalu kenapa dibiarkan seperti ini? Ada apa sebenarnya? Kalau bukan kita yang menjaga adat, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?”
Pesan Keras kepada Penggugat: ‘Kalau Masih Beradat, Mengapa Menggugat Ammatoa?’
Dzoel SB mempertanyakan motif Penggugat yang justru menyasar tanah adat.
“Jika Anda masih memegang teguh adat Kajang, maka patut dipertanyakan: mengapa menggugat Ammatoa? Mengapa lahan adat yang dipersoalkan? Kalau memang mau menggugat soal lahan, kenapa bukan lahan yang dikuasai PT Lonsum? Itu jauh lebih luas, sudah disengketakan puluhan tahun, tapi tak pernah jelas penyelesaiannya.”
Ia juga menyoroti sikap PN Bulukumba.
“Kenapa gugatan terhadap Ammatoa justru diterima? Sementara sengketa besar seperti Lonsum dibiarkan menggantung? Ini patut dipertanyakan.”
Tidak Taat Adat, Hilang Harga Dirinya
Dzoel SB menegaskan bahwa seseorang yang tidak lagi mematuhi adat dan budayanya berarti telah kehilangan marwah.
“Ketika seseorang tidak mematuhi adatnya, maka hilanglah harga dirinya. Sebab ketika adab dan adat hilang, maka hilang pula martabatnya.”
Ammatoa Tidak Sendiri: “Kami Mengawal”
Ia memastikan Ammatoa tidak menghadapi perkara ini sendirian.
“Untuk Ammatoa Kajang, saya sampaikan: Anda tidak sendiri. Kami siap mengawal, memantau, dan memastikan proses ini berjalan sebajarnya.”
Pemerintah Jangan Tutup Mata
Terakhir, ia mengingatkan Pemkab Bulukumba agar tidak diam.
“Saya berharap pemerintah Bulukumba dan seluruh jajarannya jangan jadi penonton. Jangan tutup mata, tutup telinga, dan membisu. Ini menyangkut harga diri adat Kajang dan jati diri kita semua.” tutupnya
hingga berita ini diterbitkan pihak terkait lainnya sementara diusahakan untuk dikonfirmasi yang kami juga menunggu klarifikasi dari pihak terkait





