Salam Waras, Bangka —
Di tengah mulai normalnya suplai BBM jenis Pertalite dan Pertamax di sejumlah SPBU di Kabupaten Bangka, kekhawatiran justru muncul dari warga Belinyu terkait keberadaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik pihak swasta yang dikenal dengan nama Depo Afuk.
Pantauan awak media sejak Jumat pagi (21/11/2025), distribusi BBM jenis Pertalite dan Pertamax terpantau lancar. Namun antrean panjang masih terlihat pada BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Parit Padang dan SPBU Kenanga, Sungailiat.
Di balik kondisi tersebut, muncul keluhan dari warga sekitar depo Afuk di kawasan Pantai Putat, Tanjung Gudang–Belinyu, yang menyebut lokasi penyimpanan BBM itu kini menampung Pertalite dan Pertamax dalam jumlah besar, bukan lagi hanya solar seperti sebelumnya.
“Rumah kami hanya sekitar 10 sampai belasan meter dari depo itu. Sekarang bukan cuma solar, tapi bensin juga ditampung di sana. Kami takut terjadi kebakaran seperti kasus depo Pertamina Plumpang. Kalau meledak, habis semua,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menyebut keberadaan TBBM tersebut semakin mengancam keselamatan karena volume penampungan disebut mencapai puluhan ribu ton BBM. Mereka mempertanyakan proses izin lingkungan, amdal, tata ruang, hingga standar keselamatan yang seharusnya telah disetujui pemerintah daerah, ESDM, maupun Pertamina.
“Kami minta pemerintah turun tangan. Depo itu terlalu dekat dengan permukiman padat. Nyawa kami bukan bahan eksperimen,” tegas sumber.
Distribusi BBM Diduga Dialihkan ke Depo Swasta
Informasi yang diperoleh, suplai 90.000 KL BBM yang seharusnya dialokasikan melalui Depo Pertamina Pangkal Balam disebut dialihkan masuk melalui jalur laut ke depo Afuk. Kondisi ini turut memunculkan tanda tanya mengenai regulasi, peran pengawasan Pertamina, serta indikasi adanya keistimewaan persetujuan distribusi.
Depo tersebut disebut telah lama beroperasi dan dilengkapi fasilitas dermaga, kapal pengangkut BBM, serta puluhan armada mobil tangki. Pemiliknya juga diketahui sudah membeli sejumlah lahan dan rumah warga di sekitar lokasi penampungan.
Namun hingga kini publik belum mendapatkan kejelasan mengenai legalitas izin usaha, kapasitas tampung, standar pengamanan, serta batas buffer zone minimum—yang menurut warga, sangat tidak layak dan terkesan diabaikan.
Konfirmasi Masih Diupayakan
Hingga berita ini dirilis, pihak pemilik Depo Afuk, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Dinas ESDM, Pertamina, dan otoritas terkait belum memberikan klarifikasi atas keluhan warga dan dugaan pelanggaran tata ruang tersebut.
Awak media terus berupaya meminta keterangan resmi.
(@ns)






