Mencekam! Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan Ditembaki Saat Gerebek Pengedar Psikotropika

Salam Waras, Pekalongan, Jateng — Upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran psikotropika di Kedungwuni dan Kota Pekalongan berlangsung dramatis dan mengancam keselamatan petugas.

Anggota Satres Narkoba Polres Pekalongan ditembaki saat melakukan pengembangan kasus di rumah terduga pemasok obat keras Alprazolam.

Bacaan Lainnya

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pekalongan lebih dulu mengamankan dua pria yang kedapatan menguasai obat keras jenis Alprazolam di pinggir Jalan Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang tersebut dari A (44), warga Pringlangu, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Tembakan Mendadak Menghantam Kaca Mobil Polisi

Dipandu salah satu tersangka, KA (24), tim kemudian bergerak melakukan pengembangan ke rumah A. Namun saat anggota hendak masuk untuk melakukan pemeriksaan, situasi berubah tegang.

Beberapa orang keluar dari rumah A dan salah satunya melepaskan tembakan ke arah petugas. Peluru menghantam kaca samping depan kiri mobil operasional polisi.

Beruntung, pengemudi yang membawa tersangka berhasil bermanuver cepat sehingga tidak ada anggota yang terluka. Demi keselamatan, tim segera melakukan penyelamatan diri dan meminta dukungan Polsek Buaran, Kota Pekalongan.

Merespons ancaman serius tersebut, Kapolres Pekalongan mengerahkan tim gabungan dari Unit Satreskrim Polres Pekalongan dan Brimob Subden B Pelopor Pekalongan untuk memperkuat pengepungan.

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, S.H., membenarkan adanya perlawanan bersenjata tersebut.

“Saat anggota melakukan pengembangan ke rumah saudara A, tiba-tiba muncul perlawanan berupa penembakan yang mengenai kaca mobil anggota,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Dalam penyergapan lanjutan, tim gabungan berhasil menangkap A di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan:

1 pucuk Airsoft Gun merek Baretta tipe M84

24 butir psikotropika jenis Alprazolam

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dasar Hukum yang Dikenakan

Para tersangka terancam jeratan hukum sebagai berikut:

  1. Tindak Pidana Psikotropika

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, khususnya:

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai psikotropika.

Pasal 62: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

  1. Perlawanan terhadap Aparat Penegak Hukum

Bila terbukti melakukan penyerangan atau upaya melukai petugas:

Pasal 212 KUHP: Melawan petugas yang menjalankan tugas sahnya

Pasal 214 KUHP: Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas

Ancaman hukuman dapat mencapai 7 tahun penjara bila dilakukan bersama-sama.

  1. Penyalahgunaan Airsoft Gun

Apabila Airsoft Gun digunakan untuk mengancam atau menyerang petugas:

Dapat dipersangkakan sebagai upaya pengancaman (Pasal 335 KUHP)

Dan masuk kategori pelanggaran aturan perizinan senjata dalam ketentuan Kepolisian.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Pekalongan, mengingat adanya perlawanan bersenjata yang membahayakan nyawa anggota. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pemasok psikotropika yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *