Tanjungpinang, Salam Waras! — karena penegakan hukum sejatinya menghadirkan kemaslahatan, bukan sekadar hukuman. Babak baru penegakan hukum berkeadilan di Kepulauan Riau resmi dimulai.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kesepakatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kajari dan kepala daerah se-Kepri, Kamis (04/12/2025) di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, unsur Forkopimda Plus dan pimpinan instansi terkait.
MoU tersebut menegaskan komitmen bersama memperkuat koordinasi teknis, penyediaan fasilitas kerja sosial, pengawasan langsung, pertukaran data, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Tujuannya jelas: pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan memberi manfaat nyata.
Kajati Kepri: Keadilan Tak Selalu Harus Berujung di Penjara

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa KUHP baru membawa pembaruan besar dalam sistem hukum nasional, termasuk pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan berorientasi pemulihan.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa hanya dijalankan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah adalah mitra strategis dalam menyediakan ruang sosial dan sarana pelaksanaannya,” ujarnya menegaskan.
Devy berharap kerja sama ini memperkuat sinergi penegakan hukum yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan dan kemanfaatan publik.
Gubernur: Tegak Hukum, Kuat Integritas

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini menghadirkan pendekatan hukum progresif yang menekankan keadilan restoratif.
“Implementasinya harus terukur, pengawasan berjalan baik, dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Pembangunan Kepri harus maju secara fisik, tetapi juga kokoh dalam integritas hukumnya,” tegasnya.
Kejagung: Penerapan Wajib Proporsional
Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., mengingatkan bahwa bentuk pemidanaan apa pun tetap merupakan pembatasan hak sehingga harus dilaksanakan secara proporsional dan sesuai hukum.
“Pidana kerja sosial adalah konsep baru. Koordinasi Jaksa dan Pemda harus kuat agar sanksi yang dijatuhkan bermanfaat, tepat, dan tidak menyimpang dari peraturan,” tegasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan plakat serta buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
Sinergi ini menjadi langkah nyata menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat — sejalan amanah KUHP Nasional.






