Dugaan Aturan Internal Menyimpang di KSP Pamordian Sejahtera: Pekerja Berisiko Dianggap Mundur Tanpa Dasar Hukum

Bulukumba — KSP Pamordian Sejahtera Cabang Ponre kembali menjadi sorotan publik. Setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bulukumba terkait laporan perselisihan pekerja, dugaan pelanggaran aturan internal koperasi kini memunculkan indikasi serius pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Rudianto, pekerja yang telah mengabdi selama sembilan tahun, melaporkan bahwa koperasi menerapkan aturan internal yang menyatakan pekerja dianggap mengundurkan diri jika tidak melaksanakan “surat tugas” tertentu dari manajemen. Aturan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.

Aturan Internal Diduga Abaikan UU Ketenagakerjaan

Beberapa praktik internal koperasi yang diduga menyimpang antara lain:

  1. Surat Tugas sebagai Syarat Kelangsungan Kerja
    Kelalaian pekerja dalam melaksanakan surat tugas otomatis dianggap mengundurkan diri. Padahal secara normatif, pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dapat berdasar aturan internal semacam ini.
  2. Tidak Ada Surat Peringatan Sebelum PHK
    PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan tahapan pembinaan dan surat peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) sebelum PHK. KSP Pamordian disebut tidak menerapkan mekanisme ini.
  3. Dokumentasi Regulasi Tidak Resmi
    Kebijakan internal koperasi diduga hanya berupa instruksi lisan atau surat internal tanpa pengesahan formal atau pelaporan ke Disnaker.
  4. Tekanan Sepihak terhadap Pekerja
    Format aturan internal dianggap tidak transparan, berpotensi menekan pekerja dan mengurangi hak normatif mereka.

Pendamping Hukum: Ada Indikasi Pelanggaran Normatif

Sekretaris Jenderal L-PBB Kabupaten Bulukumba, Andang Syam, menegaskan:

“Aturan internal seperti ini tidak dapat dijadikan dasar sah untuk menyatakan pekerja mengundurkan diri. Mekanisme PHK harus tertulis, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum, bukan kebijakan sepihak.”

Ia menambahkan, pelanggaran aturan normatif berisiko merugikan pekerja, terutama terkait hak pesangon, penghargaan masa kerja, kekurangan upah, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinyal Bahaya bagi Pekerja

Jika status “mengundurkan diri” dipaksakan melalui surat tugas, Rudianto berisiko kehilangan seluruh haknya setelah sembilan tahun masa kerja, termasuk pesangon yang seharusnya diterimanya.

Disnaker Diminta Bertindak Tegas

Disnaker Kabupaten Bulukumba telah melakukan pemanggilan kepada koperasi, namun mangkir dua kali memperkuat dugaan adanya upaya menghindar dari pemeriksaan. Disnaker diminta:

Memeriksa legalitas aturan internal koperasi,

Memverifikasi struktur peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB),

Memastikan seluruh kebijakan koperasi sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Menanti Panggilan Ketiga

Koperasi dijadwalkan hadir pada panggilan ketiga, Senin, 7 Desember 2025. Jika kembali mangkir, Disnaker berwenang meningkatkan penanganan, termasuk pemeriksaan administratif dan rekomendasi sanksi.

Publik kini menanti langkah tegas Disnaker dan keterbukaan koperasi menghadapi dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan pekerja setia seperti Rudianto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *