Ketapang, Kalbar *Salamwaras*Praktik peredaran emas ilegal di Kecamatan Sandai kembali menjadi perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga terkait jaringan penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian mengemuka setelah informasi mengenai keberadaan tiga figur utama penampung emas ilegal—yang disebut masyarakat sebagai “3 Naga Sandai”—viral dan memunculkan kekhawatiran luas.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa tiga sosok bernama Eko, Apin, dan Athat diduga menjadi pemasok terbesar emas ilegal di Sandai. Nama Athat bahkan disebut-sebut sebagai kaki tangan dari seorang pemodal besar bernama Aliong, yang diduga memiliki peran sentral dalam menggerakkan jaringan pembelian emas ilegal di wilayah tersebut.
Pusat Transaksi di Kios dan Rumah: Dugaan Jaringan Terstruktur
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, berbagai kios dan rumah di wilayah Sandai diduga kuat beroperasi sebagai titik transaksi emas ilegal. Tempat-tempat tersebut disebut menjadi pusat perputaran emas yang berasal dari aktivitas PETI di berbagai titik sekitar Sandai.
Seorang warga Sandai yang meminta dirahasiakan identitasnya menyebut:
“Ada tiga pembeli besar di Sandai. Semua orang tahu aktivitas itu ilegal, tetapi kebutuhan hidup membuat banyak warga tutup mata.”
Keberadaan para pembeli besar inilah yang diduga menjadi simpul utama berjalannya rantai bisnis emas ilegal secara terstruktur dan berkelanjutan.
Gurita Bisnis Emas Ilegal yang Mengakar
Bisnis pembelian emas ilegal bukanlah fenomena baru di Sandai. Dalam praktik PETI, keberadaan penampung besar menjadi faktor kunci yang memperkuat jaringan penambangan tanpa izin. Pasar yang menjanjikan membuat para penambang terus beroperasi tanpa henti, sehingga dampak kerusakan lingkungan pun semakin luas.
Dampak aktivitas ini tampak jelas di lapangan:
- Kerusakan Lingkungan Hidup
Pencemaran sungai akibat merkuri dan sianida
Degradasi tanah dan hilangnya biodiversitas
Ekosistem perairan yang terganggu
- Kerugian Negara
Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan
Tidak adanya pendapatan resmi dari pajak dan retribusi
- Ketimpangan Sosial dan Ketergantungan Ekonomi
Masyarakat terjebak pada penghasilan dari aktivitas ilegal
Tekanan sosial bagi mereka yang ingin keluar dari lingkaran PETI
Tantangan Penegakan Hukum: Dugaan Pembiaran & Kekuatan Modal
Meski Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah menyatakan terus melakukan upaya penindakan terhadap PETI, situasi di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Dugaan adanya backing oknum, kekuatan modal para pemodal, serta ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas ini menjadi hambatan besar.
Penindakan terhadap penampung emas ilegal dan aktor finansial merupakan kunci utama memutus rantai PETI. Tanpa menindak pembeli besar, penambang akan terus memiliki pasar untuk menjual hasil aktivitas ilegal mereka.
Upaya pemberantasan PETI harus mencakup:
- Sinergi Antar-Instansi
Polri, Pemda, ESDM, aparat pengawas lingkungan, dan lembaga pengawasan independen.
- Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Memastikan tidak ada oknum aparat atau pihak berwenang yang memberi perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
- Pengawasan Lapangan Berbasis Komunitas
Masyarakat harus diberi ruang dan perlindungan untuk melapor tanpa takut intimidasi.
- Reformasi Rantai Distribusi
Menutup ruang operasi penadah emas ilegal dan memperketat izin perdagangan logam mulia.
Kerangka Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas penambangan dan perdagangan emas ilegal berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Minerba)
Pasal 158:
Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161:
Membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang dari pihak yang tidak memiliki izin resmi juga dapat dikenai pidana serupa.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
Perusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam PETI dapat dipidana 3–10 tahun penjara.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 (TPPU)
Perputaran uang dari hasil kejahatan, termasuk emas ilegal, berpotensi menjadi tindak pencucian uang jika disamarkan melalui transaksi komersial.
Solusi: Peralihan Menuju Pertambangan Rakyat dan Ekonomi Alternatif
Agar Sandai dan Ketapang keluar dari jerat PETI, diperlukan langkah-langkah komprehensif:
- Pertambangan Rakyat Berizin (PRB)
Memberikan legalitas terbatas bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan berkelanjutan.
- Penguatan Ekonomi Alternatif
Pelatihan keterampilan baru
Pengembangan UMKM
Akses pembiayaan legal
Program pemberdayaan sektor pertanian dan perikanan
- Pengawasan Berbasis Komunitas
Melibatkan masyarakat dalam sistem laporan aman untuk mencegah intimidasi dari jaringan ilegal.
Sosok Aliong dan Athat Masih Menjadi Misteri
Upaya penelusuran untuk mengkonfirmasi dugaan peran pemodal bernama Aliong tidak membuahkan hasil. Ia dikabarkan sulit ditemui dan tidak aktif di ruang publik. Sosok Athat, yang disebut sebagai operator lapangan dan kaki tangan Aliong, juga terus menjadi sorotan karena aktivitas rumah yang diduga menjadi tempat transaksi masih berjalan.
Fenomena ini menegaskan bahwa jaringan emas ilegal memiliki struktur yang kuat, rapi, dan sulit disentuh jika tidak ada komitmen penegakan hukum yang konsisten.
Negara Tidak Boleh Kalah
Kasus emas ilegal di Sandai bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan masa depan masyarakat lokal. Negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan terstruktur yang merusak sumber daya alam dan mengabaikan hukum.
Tindakan tegas, lintas sektor, dan berkelanjutan bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.
Sandai menunggu langkah nyata. Masyarakat menuntut keadilan. Negara wajib hadir.
editor :timred
BERPIKIR WARAS







