*SalamWaras* Ketapang, Kalbar. Aktivitas eksploitasi hutan di wilayah Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat, tokoh adat, hingga aktivis lingkungan menyoroti dugaan praktik pembalakan liar berskala besar di kawasan Kecamatan Sandai, Sungai Hulu, dan wilayah hutan Besar-Besaan, yang dikaitkan dengan jaringan bisnis kayu yang disebut-sebut melibatkan nama H. Amang dan H. Iwan Kakap sebagai aktor usaha yang memiliki pengaruh besar di sektor perkayuan setempat.Meski berbagai tudingan tersebut masih bersifat dugaan, namun publik menilai aktivitas di lapangan menunjukkan adanya pola ekstraksi hutan yang masif, penggunaan alat berat, serta hilir-mudik kendaraan log yang diduga kuat tidak sepenuhnya sesuai prosedur perizinan.1. Dugaan Eksploitasi Hutan Besar-Besaan dan Hulu SungaiDalam laporan masyarakat, kegiatan penebangan di kawasan tersebut disebut dilakukan:Dalam skala besar dan berkelanjutanMenggunakan peralatan berat yang merusak struktur tanah dan ekosistemDiduga tidak disertai dokumen sah kayu bulat (SKSHH)Membuka jalur-jalur baru di dalam kawasan hutan produktif dan hutan lindungLaporan warga juga menyebut bahwa mobilisasi kayu terjadi pada malam hari dan dini hari, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa aktivitas tidak sepenuhnya mengikuti prosedur resmi.2. Dugaan Pembiaran dan Bekingan AparatSejumlah tokoh masyarakat menilai lemahnya penegakan hukum berpotensi mengindikasikan dugaan adanya bekingan oknum aparat, baik dalam bentuk pembiaran, pengawalan, maupun tidak adanya tindakan tegas di lapangan.Walau dugaan ini perlu dibuktikan melalui investigasi resmi, masyarakat menyoroti:Tidak adanya operasi penertiban besar meski aktivitas pembalakan terlihat terbukaTruk kayu bebas keluar–masuk tanpa pemeriksaan ketatDugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebutKondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan kehutanan.3. Pelanggaran Terhadap Undang-Undang yang Berpotensi TerjadiApabila dugaan tersebut benar, maka kategori pelanggaran dapat mengarah pada ketentuan sebagai berikut:UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)Pasal 12–17: Larangan menebang, mengangkut, menguasai atau memperjualbelikan hasil hutan tanpa izin.Pasal 82–94: Sanksi pidana bagi perorangan maupun korporasi hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009Larangan merusak lingkungan dan ekosistem hutanKewajiban analisis dampak lingkungan (AMDAL)UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999Penggunaan kawasan hutan wajib memiliki izin yang sahDilarang menebang kayu di kawasan konservasi dan lindungPenegakan hukum atas dugaan tersebut harus dilakukan secara transparan untuk menjamin kepastian hukum.4. Dampak yang Sudah Terjadi pada MasyarakatMasyarakat di sekitar Sandai dan Hulu Sungai melaporkan berbagai dampak:a. Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)Pembukaan hutan di hulu sungai menyebabkan:Sedimentasi meningkatAir sungai keruhSumber air bersih masyarakat menurunb. Hilangnya Mata Pencaharian LokalWarga yang bergantung pada hasil hutan non-kayu mengalami kesulitan mencari:Rotan, madu hutan, ikan sungaiSumber pakan ternakRuang adat komunitasc. Konflik SosialAktivitas pembalakan diduga menimbulkan:Ketegangan antara warga dan pekerja kayuRasa takut untuk berbicara akibat dugaan tekanan pihak tertentuKetidakpastian masa depan tanah ulayat5. Ancaman Bencana Ekologis: Risiko Banjir BandangPara pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa perusakan hutan di hulu sungai memiliki dampak jangka panjang yang sangat serius.Beberapa provinsi di Sumatera sebelumnya mengalami banjir bandang besar akibat:Hilangnya tutupan hutanRusaknya DASLaju air permukaan meningkat drastisTidak adanya resapan airKondisi yang sama berpotensi terjadi di Ketapang apabila eksploitasi hutan terus berlanjut tanpa pengendalian.Banjir bandang dapat menyebabkan:Kehilangan nyawa dan pemukimanKerusakan rumah, sekolah, jembatan, fasilitas umumGagal panenPertumbuhan ekonomi daerah terganggu6. Seruan Masyarakat & Lembaga PemerhatiMasyarakat, aktivis lingkungan dan tokoh lokal mendesak:1. Dilakukan investigasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum2. Audit izin usaha perkayuan di kawasan Sandai dan Hulu Sungai3. Penindakan tegas bila terbukti ada pelanggaran UU4. Melibatkan masyarakat adat dan lokal dalam pengawasan5. Menghentikan sementara seluruh aktivitas ekstraksi kayu yang tidak memiliki kejelasan legal formalRilisan ini menekankan bahwa seluruh pemberitaan bersifat dugaan dan laporan masyarakat, yang memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan investigasi resmi dari aparat berwenang. Kerusakan hutan adalah isu serius yang menyangkut keberlangsungan generasi mendatang. Penanganan yang tegas, transparan dan berbasis hukum menjadi keharusan.

Sumber: Team Investigasi Media 9 Naga






