SalamWaras, Pekalongan — DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan sungai yang dinilai membahayakan keselamatan publik dan merusak lingkungan.
Rapat dijadwalkan Rabu, 10 Desember 2025 di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir.
RDP melibatkan sejumlah OPD: DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Dinas Perkim & Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP & Damkar, Kakesbangpol, Forum Masyarakat Sipil (FORMASI)
Agenda pembahasan difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas dan menutup aliran sungai, antara lain: Irigasi Sragi, Sungai Buang Pekiringan Kemasan – Slorod – Wiroditan, Sungai Krandegan Paninggaran, Sungai Buang Wora-wari Capgawen Kedungwuni dan enyempitan irigasi imbas perluasan Hotel Terang Bulan Kajen
Viral dan Diberitakan Sebelumnya: Bangunan di Krandegan Menjorok ke Atas Sungai
Sebuah bangunan permanen di tepi sungai kecil Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, menjadi sorotan warga. Pondasinya menempel di tebing dan sebagian berada di atas sungai, menyisakan jalur air yang semakin sempit.
MR, warga setempat, dengan lantang mengatakan:
“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki, ora isa diam bae!”
Pantauan Salam Waras memperlihatkan pondasi menjorok ke badan sungai yang berpotensi: Menimbulkan longsor, Menyempitkan debit aliran air, Mempercepat pendangkalan, Memperbesar risiko banjir hilir
Warga menuntut pemerintah daerah bertindak tegas. Dinas LH dan DPU PUPR didesak segera turun lapangan, sementara Satpol PP dianggap pihak yang paling ditunggu untuk menindak.
Satpol PP wajib mengawasi, memberi peringatan, dan menertibkan bangunan ilegal yang membahayakan masyarakat.
Dasar Hukum Pelanggaran
Regulasi Substansi
PP 38/2011 tentang Sungai Sempadan sungai adalah zona lindung; bangunan permanen tanpa izin = pelanggaran
UU 32/2009 tentang PPLH Kegiatan yang merusak lingkungan wajib izin dan dapat ditindak pidana
UU 11/1974 tentang Pengairan Bangunan harus memperhatikan fungsi hidraulik & keselamatan
Sanksi: Pembongkaran bangunan Denda & pencabutan izin, Pidana jika membahayakan warga
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan:
“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan masyarakat atau merusak lingkungan. Tegas harus ditegakkan!”
Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir berjanji bahwa lembaganya akan memastikan pemerintah daerah melaksanakan kewajiban penertiban sesuai ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang mengancam keselamatan warga dan merusak sungai. Semua harus taat aturan,” tegasnya.
Masyarakat berharap rapat ini menghasilkan:
Rekomendasi penertiban tegas, Pemeriksaan izin teknis & lingkungan, Pemulihan fungsi sungai & irigasi, Penegakan tanggung jawab pemilik bangunan, Warga Krandegan menutup tuntutannya dengan tegas:
“Sungai iki dudu duweke wong siji! Hilir kudu aman, pemerintah aja meneng wae!”
BERSAMBUNG…






