Hakordia 2025, Kejati Kepri Sorot Modus, Perketat Pengawasan, Tegaskan Penindakan

SalamWaras, Tanjungpinang — Pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyalakan lagi alarm kewaspadaan terhadap potensi korupsi di tingkat desa.

Melalui Dialog Antikorupsi bertema “Kompak Mengawal Desa: Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai”, Kejati Kepri menggandeng BPKP Perwakilan Kepri dan Komunitas Anindhacitya Kepri dalam forum strategis yang digelar daring, Kamis (11/12/2025).

Bacaan Lainnya

Acara yang dipandu Praktisi Anti Fraud Ivan Rifandi ini menghadirkan narasumber dari unsur penegakan hukum, pengawasan, dan pemerintahan desa:
Ismail Fahmi, SH., MH (Aspidsus Kejati Kepri)
Mindarto Oktaruna (Praktisi Anti Fraud)
Mudzakir (Kepala Perwakilan BPKP Kepri)
Firman Setyawan (Kepala Dinas PMD Bintan)

Para narasumber memetakan berbagai celah rawan dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menawarkan langkah pencegahan yang konkret dan terukur.

Aspidsus Kejati Kepri: Jangan Biarkan Kelalaian Berubah Jadi Korupsi

Dalam pemaparannya, Ismail Fahmi menegaskan bahwa desa masih menjadi salah satu titik paling rentan disusupi korupsi, terutama karena lemahnya pengawasan dan rendahnya pemahaman administrasi.

Modus yang kerap ditemukan di lapangan meliputi:
– penyalahgunaan kewenangan,
– penggelapan anggaran,
– pertanggungjawaban fiktif.

“Kejaksaan tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Namun ketika mens rea—niat jahat memperkaya diri sendiri atau orang lain—jelas terlihat, negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya membedakan kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Dua unsur menjadi penentu: perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, ditopang alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Ismail juga menyoroti program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harus diawasi ketat agar tidak menjadi ladang korupsi.
“Kejati Kepri siap memprioritaskan penyelidikan apabila kerugiannya signifikan atau terjadi secara masif di banyak desa.”

BPKP Kepri: Anggaran Desa Masih Paling Rawan Secara Nasional

Kepala Perwakilan BPKP Kepri Mudzakir menegaskan bahwa sektor desa masih menjadi penyumbang terbesar kasus korupsi secara nasional. Penyebabnya berlapis: minimnya pemahaman regulasi, lemahnya kontrol internal, dan rendahnya transparansi.

Ia mendorong pemanfaatan teknologi pelaporan, audit berbasis risiko, serta penguatan pelibatan masyarakat.

Dinas PMD Bintan: SDM Desa Harus Naik Kelas

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM desa.

Menurutnya, sinergi antara Dinas PMD, BPKP, dan Kejaksaan adalah kunci agar desa dapat membangun tanpa tersandung masalah hukum.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Benteng Pencegahan

Forum tersebut menegaskan bahwa pengawasan desa tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi instansi pengawas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, komunitas masyarakat, hingga media.

Pemanfaatan aplikasi pelaporan, edukasi publik, dan pendampingan intensif disebut sebagai instrumen yang harus diperkuat.

Dialog ditutup dengan ajakan menjadikan Hakordia 2025 sebagai momentum mempertegas integritas, memastikan pembangunan desa berjalan transparan, efisien, dan berpihak kepada warga.

Rangkaian Hakordia Kejati Kepri 2025

Kejati Kepri sebelumnya telah menggelar serangkaian agenda antikorupsi, meliputi:
– Penerangan hukum bagi ASN dan tokoh masyarakat di Bintan,
– Kuliah umum di UMRAH Tanjungpinang,
– Publikasi capaian penanganan perkara korupsi,
– Upacara Hakordia 2025,
– Kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat,
– Dialog interaktif melalui Podcast BPKP Kepri.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal desa, menjaga uang negara, serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *