Praktik Upeti Tambang Emas Ilegal Mencuat di Kapuas HuluHendri Cs Kembali Disebut, Dugaan Beking Aparat dan Pasokan BBM Ilegal Menguat

SalamWaras, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — Dugaan praktik penarikan upeti dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menyedot perhatian publik di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi yang dihimpun dari masyarakat mengarah pada pola pengelolaan dana PETI yang terstruktur, melibatkan sejumlah nama, dan diduga berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Aktivitas PETI disebut berpusat di Desa Mantan, yang diduga menjadi titik operasi baru dengan skala cukup besar. Meski terang-terangan beroperasi, lokasi ini dinilai luput dari pengawasan serius aparat penegak hukum.

Struktur Dugaan Pengendali Lapangan
Sejumlah sumber masyarakat menyebut Hero (Hero Agusri) diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang menghimpun setoran dari para penambang emas ilegal. Sementara Hendri—yang disebut sebagai mantan anggota Polri—bersama kelompoknya (Hendri Cs), diduga mengelola dan menerima aliran dana setoran. Nama Tely juga disebut turut mengoordinasikan aktivitas di lapangan.

Ketiga nama tersebut—Hendri, Tely, dan Hero Agusri—disebut-sebut sebagai jaringan pengendali operasional PETI dan penarikan setoran di wilayah Suhaid.

Aliran Dana Diduga Capai Puluhan Juta Rupiah
Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, setoran bulanan disebut mencapai sekitar Rp300.000 per set mesin. Dengan estimasi sekitar 30 set mesin sedot yang aktif, aliran dana diduga menembus puluhan juta rupiah setiap bulan.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan tambahan yang dikenal dengan istilah “air ledeng” untuk wilayah Suhaid. Pungutan ini disebut-sebut dikelola dan diterima oleh Hendri sebagai bagian dari pembagian peran dalam jaringan tersebut.

Dugaan Pasokan BBM Ilegal dan Beking Aparat
Tak berhenti pada penarikan upeti, masyarakat juga mengungkap dugaan adanya rantai pasok BBM ilegal yang menopang operasional PETI. BBM tersebut diduga disuplai secara terorganisir agar aktivitas tambang emas ilegal tetap berjalan tanpa hambatan.

Lebih jauh, berkembang dugaan keterlibatan oknum aparat dari unsur TNI dan Polri yang disinyalir memberikan perlindungan atau pembiaran (beking). Dugaan ini memantik keprihatinan serius dan memperkuat desakan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan transparan.

Desakan Tegas Masyarakat
Masyarakat Kapuas Hulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polres, Polda Kalbar, hingga Mabes Polri—untuk:

  1. Mengusut tuntas dugaan praktik upeti dan penguasaan aliran dana PETI.
  2. Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai beking.
  3. Menindak tegas pihak yang diduga menjadi pengendali, pengelola dana, serta pemasok BBM ilegal.
  4. Menutup seluruh aktivitas PETI dan melakukan pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan praktik PETI, penarikan upeti, dan distribusi BBM ilegal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait sanksi pidana pencemaran dan perusakan lingkungan.
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait larangan distribusi dan penggunaan BBM ilegal.
  • KUHP, terkait pemerasan, pungutan liar, persekongkolan, dan perbuatan melawan hukum.
  • Peraturan Disiplin dan Kode Etik TNI–Polri, jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sanksi etik hingga pidana dapat dijatuhkan.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap dugaan praktik PETI dan upeti di wilayah Suhaid, Kapuas Hulu.

Redaksi membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *