SalamWaras Bangka — Perselisihan antara Supendi alias Aliung dan Raharja Pantja alias Pak Afuk terkait batas lahan di ujung saluran drainase akhirnya mereda dan dinyatakan selesai secara damai.
Polemik yang sempat viral sejak 19 September 2025 itu terbukti hanya merupakan selisih paham atau miskomunikasi, bukan penyerobotan lahan sebagaimana diberitakan beberapa media sebelumnya.
Mediasi Difasilitasi Pemkab dan DPRD Bangka
Dalam keterangan kepada awak media pada 16 Desember 2025, Supendi menjelaskan bahwa proses mediasi berhasil dilakukan berkat fasilitasi:
- Bupati Bangka, P. Fery Insani
- Ketua Komisi I DPRD Bangka, Erigustian
- Camat Belinyu, Lingga P.
- Albert Pantja, perwakilan keluarga Rahardja Pantja
Pertemuan mediasi di Sungailiat menjadi titik balik meredanya ketegangan.
Aliung Minta Maaf, Afuk Memaafkan
Dalam mediasi tersebut, Supendi secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Rahardja Pantja dan keluarganya.
“Pada saat kejadian saya kurang mengontrol diri dan terbawa suasana. Jika ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Alhamdulillah Pak Afuk sudah memaafkan,” ujar Supendi.
Ia menyebut peristiwa ini menjadi pelajaran berharga agar lebih bijak dalam menyikapi situasi di lapangan.
Hasil Pengukuran BPN Tegaskan Batas Kepemilikan
Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, sudut pagar yang dipersoalkan ternyata masuk ke dalam lahan milik Rahardja Pantja, sesuai data resmi pada surat tanah.
Supendi menerima hasil tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk:
- Menggeser sudut pagar agar sesuai dengan batas pada sertifikat
- Tidak mempermasalahkan lagi saluran air yang sebelumnya sempat ditimbun
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Dasar Hukum Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan ini sejalan dengan beberapa ketentuan:
- UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) — Kepastian batas hak atas tanah
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — Pengukuran dan penetapan batas bidang tanah
- UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa — Pengakuan atas mediasi dan musyawarah
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi — Mediasi sebagai jalur penyelesaian prioritas
- Pasal 1338 KUH Perdata — Kesepakatan damai mengikat kedua pihak
Penutup – Gaya Salamwaras
Dengan selesainya perselisihan ini melalui jalur kekeluargaan, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang terbuka, data yang jelas, dan niat baik dari semua pihak mampu meredakan potensi konflik.
Salamwaras terus mendorong transparansi, penghormatan terhadap prosedur hukum, serta keberanian warga untuk menjaga harmoni sosial. Semoga perdamaian yang tercapai hari ini menjadi teladan bagi penyelesaian sengketa serupa di wilayah lain.
Salam Waras — Jernih Melihat, Tegas Mengabarkan.






