SalamWaras, Makassar, Sulsel – Praktik jual beli kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen resmi kembali mencuat dan menyita perhatian publik.
Sebuah unit mobil bernomor polisi DD 7370 AC kini berada dalam pengawasan kepolisian di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah diketahui diperjualbelikan tanpa kwitansi, tanpa surat penyerahan hak, serta tanpa BPKB asli.
Ironi mencolok pun tak terhindarkan. Di saat transaksi kecil seperti membeli rokok di minimarket selalu disertai kwitansi tercetak rapi—bahkan kerap disebut “aneh” karena terlalu detail—jual beli mobil bernilai ratusan juta rupiah justru dilakukan tanpa bukti administratif apa pun. Kondisi ini dinilai mencederai logika hukum dan akal sehat publik.
BPKB Tak Pernah Diperlihatkan, Alasan Berubah-ubah
Penjual mobil bernama Andi, yang diketahui berdomisili di Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, hingga kini tidak pernah memperlihatkan BPKB asli ketika diminta klarifikasi.
Beragam alasan disampaikan, mulai dari BPKB disebut “sekolah”, berada di pihak lain, hingga diklaim digadaikan. Namun, klaim tersebut tidak pernah disertai surat keterangan resmi dari Pegadaian.
Padahal, BPKB merupakan dokumen fundamental untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan menjadi syarat utama bagi aparat penegak hukum dalam memulihkan hak atas kendaraan yang kini diamankan.
Situasi semakin kompleks karena kendaraan berasal dari Sinjai, sementara persoalan hukumnya muncul di kawasan pertambangan Morowali. Perpindahan kendaraan lintas provinsi tanpa BPKB asli dan tanpa bukti transaksi tertulis secara objektif patut menimbulkan kewaspadaan hukum.
Percakapan WhatsApp dan Klaim Aparat
Redaksi SalamWaras menerima salinan percakapan WhatsApp tertanggal 30–31 Desember 2025, yang memperlihatkan komunikasi antara wartawan dan pihak yang mengaku kerabat penjual.
Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan menyatakan:
“Iye saya sepupunya pak Andi Sinjai,”
“Aipda Zulfikar Polres Pelabuhan,”
“Mauji koordinasi.”
Namun, ketika redaksi menegaskan kapasitas sebagai wartawan dan meminta dokumen pendukung—baik foto BPKB asli, akad kredit pegadaian, maupun bukti pembayaran—permintaan tersebut ditolak dengan jawaban singkat: “Maaf, tidak bisa.”
Alih-alih menunjukkan dokumen, komunikasi justru mengarah pada nada defensif dan ancaman pelaporan, yang semakin memperkuat pertanyaan publik terkait transparansi dan kejelasan status hukum kendaraan.
Kendaraan Ditahan, Polisi Menunggu Dokumen Sah
Pihak kepolisian di Morowali menegaskan bahwa pembebasan unit kendaraan hanya dapat dilakukan sesuai hukum, yakni setelah:
BPKB asli diperlihatkan, atau
Ada surat keterangan resmi dari Pegadaian yang membuktikan BPKB benar dijaminkan secara sah.
Penahanan kendaraan dinilai sebagai langkah preventif guna mencegah potensi penggelapan, peralihan hak ilegal, atau perdagangan kendaraan bermasalah, terlebih dengan latar belakang lintas wilayah dan dokumen kepemilikan yang tidak lengkap.
PJI Sulsel Desak Polres Sinjai Bertindak
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan secara resmi mendesak Polres Sinjai untuk segera memanggil dan memeriksa Andi selaku penjual mobil DD 7370 AC.
Melalui Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, ditegaskan bahwa transaksi tanpa kwitansi dan tanpa dokumen kepemilikan sah bukan sekadar persoalan perdata, melainkan berpotensi pidana.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik informal. Jika belanja di minimarket saja ada kwitansi, maka jual beli mobil tanpa kwitansi adalah anomali hukum yang harus ditindak,” tegas Dzoel SB.
PJI Sulsel menilai Polres Sinjai memiliki kewenangan karena kendaraan berasal dari wilayah hukumnya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan: Status kepemilikan kendaraan, Keberadaan dan legalitas BPKB,
serta keabsahan transaksi yang kini berbuntut panjang.
Ancaman Hukum di Era KUHP Baru
Di bawah KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), perbuatan memperjualbelikan atau mengalihkan barang yang belum dikuasai secara sah berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana terhadap harta kekayaan.
Pihak pembeli atau penguasa kendaraan yang patut diduga bermasalah pun tidak otomatis bebas dari risiko hukum.
Sementara arah pembaruan KUHAP menekankan pentingnya:
kejelasan alat bukti,
legalitas penguasaan barang,
serta transparansi administrasi sejak tahap penyelidikan.
Dokumen transaksi, BPKB asli, dan jejak penguasaan kendaraan menjadi elemen krusial dalam menentukan status hukum suatu objek.
Catatan Redaksi
Perkara ini pada akhirnya bukan semata soal satu unit kendaraan, melainkan soal kepastian hukum, integritas administrasi, dan keberanian negara hadir menertibkan praktik-praktik abu-abu yang selama ini kerap dianggap lumrah.
Di era penegakan hukum modern, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika dokumen kepemilikan dapat ditunjukkan secara terang, maka sengketa pun menemukan jalannya.
Namun ketika dokumen justru disembunyikan, hukum wajar mengambil posisi waspada.
SalamWaras berpandangan, penanganan perkara ini harus dijauhkan dari pendekatan personal, relasi kekerabatan, maupun klaim kewenangan yang tidak disertai dasar hukum.
Proses hukum hanya boleh berjalan di atas dokumen sah, prosedur resmi, dan pertanggungjawaban terbuka.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik informal. Dan hukum tidak boleh tunduk pada alasan-alasan yang tidak dapat diuji.
SalamWaras akan terus mengawal perkara ini secara kritis dan berimbang, demi memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di ruang komunikasi, tetapi benar-benar hadir dalam tindakan nyata aparat penegak hukum.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang dan kepentingan publik, SalamWaras membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk penjual, keluarga, Pegadaian, serta aparat penegak hukum.





