Herman Hofi Munawar: Pertamina Diminta Tegas Tangani SPBU Nakal

*SalamWaras* Pontianak, KalBar – Hingga awal 2026, pendistribusian BBM bersubsidi, khususnya Solar, masih sangat mengecewakan. Fenomena kelangkaan yang ditandai dengan antrian panjang kendaraan truk di setiap SPBU, baik di dalam kota Pontianak maupun di luar kota, masih terjadi.

Ketidakberesan penertiban BBM bersubsidi ini bukan sekadar masalah teknis di lapangan, melainkan sebuah “kelalaian sistemis” atau mungkin ada unsur kesengajaan yang dilalaikan. Namun, aspek utamanya adalah pengawasan yang bersifat performatif dan ketidaktegasan penegakan sanksi.

Dari perspektif kebijakan publik, Pertamina dan BPH Migas adalah pihak yang harus bertanggung jawab. Pertamina, BPH Migas, dan Hiswana Migas secara nyata telah gagal melaksanakan tugas dan fungsinya.

Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum, mengomentari, “Penyelewengan BBM bersubsidi di Kalbar adalah kejahatan ekonomi yang harus ditindak tegas. Pertamina dan BPH Migas harus bertanggung jawab atas kegagalan ini dan mengambil langkah konkret untuk menghentikan penyelewengan ini.”

Secara yuridis, PT Pertamina Patra Niaga memiliki entitas bukan sekadar perusahaan dagang biasa, melainkan perpanjangan tangan negara yang mengemban mandat publik. Pertamina Patra Niaga berfungsi mengelola seluruh rantai pasok hilir yang bertanggung jawab atas tata kelola seluruh mata rantai penyaluran BBM.

Pertamina Patra Niaga adalah pelaksana teknis. Dengan demikian, jika penertiban BBM bersubsidi serius dilakukan, tidaklah sulit bagi Pertamina Patra Niaga untuk memutuskan kontrak (PKS) SPBU nakal secara massal sebagai sinyal bahwa subsidi negara tidak bisa dipermainkan.

Pertamina seringkali hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU, namun jarang menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana (criminal justice system) bersama kepolisian. Padahal, penyalahgunaan subsidi adalah kejahatan serius terhadap anggaran negara.

Perpres No. 191 Tahun 2014 menjadi dasar bagi operasional BBM bersubsidi. Hingga kini, Perpres ini beserta perubahannya tetap menjadi dasar hukum tunggal yang membedakan antara jenis BBM bersubsidi.

Masalah distribusi Solar bersubsidi di Kalimantan Barat memang ibarat efek domino. Ketika nelayan dan sektor logistik terhambat, dampaknya tidak hanya berhenti di pesisir, tapi merambat hingga ke harga pangan dan barang pokok di daerah perhuluan (pedalaman).

Nelayan yang tidak melaut karena kesulitan Solar menyebabkan pasokan ikan menurun dan harganya melonjak di pasar lokal. Kalbar sangat bergantung pada jalur darat dan sungai untuk menyuplai daerah perhuluan. Jika truk pengangkut barang atau kapal motor sungai kesulitan BBM, biaya angkut akan naik drastis, yang memicu inflasi di daerah pelosok.

Persoalan ini sangat memprihatinkan karena menyentuh aspek ekonomi paling dasar. Jika distribusi ini macet, warga di perhuluanlah yang akan menanggung beban harga paling mahal.

Memasuki tahun 2026, ketegasan dari Pertamina, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pemerintah daerah menjadi kunci utama agar Solar bersubsidi tidak lagi “bocor” ke sektor industri atau spekulan (pelangsir).

Editor: DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *