SalamWaras, Bangka, Babel— Dugaan praktik BBM oplosan kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap distribusi energi nasional.
Kali ini, BBM jenis Pertamina Dex yang diduga bercampur air di SPBU Parit Padang, Sungailiat, Kabupaten Bangka, resmi masuk ke ranah hukum dan tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bangka.
Kasus ini berawal dari laporan Suryadi (30), warga Nelayan 1 Sungailiat, yang mengalami kerugian setelah mengisi BBM di SPBU tersebut. Tak lama usai pengisian, kendaraan miliknya mengalami gangguan serius.
Setelah dilakukan pengecekan, BBM yang digunakan diduga tercampur air—indikasi kuat adanya BBM oplosan atau kelalaian fatal dalam sistem penyimpanan dan penyaluran.
Dalam proses penyelidikan, nama Afuk mencuat sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki depo swasta di Kecamatan Belinyu, sekaligus dikabarkan menjalin kerja sama dengan PT Pertamina dan menjadi pemilik SPBU Parit Padang.
Namun hingga berita ini diturunkan, Afuk belum memberikan pernyataan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (4/1/2026).
Sikap serupa juga ditunjukkan Ayen, penanggung jawab operasional SPBU Parit Padang yang disebut sebagai orang kepercayaan Afuk. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan respons.
Dugaan BBM oplosan ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, merusak kendaraan konsumen, serta mencederai hak publik atas BBM yang aman dan sesuai standar mutu.
Kuasa hukum pelapor, Taufik Rahmansyah atau yang akrab disapa Koko Fix, menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“Kami mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Jika benar terjadi BBM oplosan, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merugikan konsumen,” tegas Taufik saat ditemui wartawan, Sabtu (3/1/2026).
Selain jalur pidana, pihaknya juga berencana menyurati PT Pertamina (Persero) serta Kementerian ESDM agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi dan pengawasan BBM di Bangka, khususnya SPBU Parit Padang.
Secara hukum, dugaan BBM oplosan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengatur larangan niaga BBM tidak sesuai standar mutu, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum. Kasus BBM oplosan ini menjadi ujian serius bagi pengawasan distribusi energi dan komitmen negara dalam melindungi hak konsumen. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak sendi keadilan dan kepercayaan masyarakat.






