SalamWaras, Makassar — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) turun ke jalan. Jumat, 9 Januari 2026
Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar digempur massa aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, merendahkan martabat konsumen, dan mencederai rasa keadilan publik.
Aksi dipimpin Lipang, Jenderal Lapangan BARAK. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa penarikan kendaraan dengan intimidasi, perampasan kunci, tekanan psikis, hingga ancaman verbal bukan penagihan, melainkan kejahatan.
“Jika kendaraan dirampas tanpa putusan pengadilan dan tanpa penyerahan sukarela, itu bukan urusan perdata. Itu pidana. Jangan bungkus premanisme dengan seragam korporasi,” tegas Lipang.
Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Kekuasaan Modal

BARAK mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Artinya, tidak ada satu pun korporasi—sebesar apa pun—yang boleh bertindak di atas hukum, apalagi terhadap rakyat kecil.
Berdasarkan temuan BARAK, praktik penarikan kendaraan diduga dilakukan oleh PT MUF melalui pihak ketiga PT Citara Mandiri Makassar (CMM) tanpa mekanisme hukum yang sah. Penarikan dilakukan tanpa penyerahan sukarela dan tanpa putusan pengadilan, dengan cara-cara yang menyerupai perampasan di jalanan.
Hukum Jelas, Jangan Dipelintir
Tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menyatakan:
Eksekusi jaminan fidusia hanya sah jika:
Debitur menyerahkan objek secara sukarela, atau
Ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di luar itu, pengambilan paksa kendaraan adalah perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pidana.
Perkapolri No. 8 Tahun 2011: Polisi Mengamankan Hukum, Bukan Menakuti Rakyat
BARAK juga menegaskan bahwa Perkapolri No. 8 Tahun 2011 bukan alat pembenar penarikan paksa, melainkan pagar hukum agar eksekusi fidusia berjalan tertib dan manusiawi.
Perkap ini menekankan: Legalitas, Kebutuhan (nesesitas), Proporsionalitas, Akuntabilitas
Bahkan, pengamanan eksekusi hanya boleh dilakukan jika: Ada permintaan resmi, Akta dan Sertifikat fidusia sah, Terdaftar di kantor fidusia, dan objek berada di wilayah NKRI.
Tanpa itu semua, tidak ada dasar hukum untuk menarik kendaraan, apalagi dengan intimidasi.
Korporasi Tak Bisa Cuci Tangan

BARAK menegaskan: tindakan debt collector adalah tanggung jawab korporasi. Kuasa penagihan berarti kuasa bertanggung jawab. PT Mandiri Utama Finance tidak bisa berlindung di balik pihak ketiga.
Lebih serius lagi, BARAK menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang membekingi praktik ini. Jika benar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap hukum, pelanggaran UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan noda pada institusi penegak hukum.
“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka yang sakit bukan rakyat saja—negara ikut sekarat,” tegas Lipang.
Salam Waras untuk Penegak Hukum
BARAK mendesak Polri, OJK, dan aparat penegak hukum agar berhenti tutup mata. Hukum sudah terang, aturan sudah jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah nyali dan keberpihakan pada keadilan.
Penagihan boleh. Kekerasan tidak.
Eksekusi boleh. Perampasan tidak.
Bisnis boleh untung. Tapi hak rakyat tidak boleh diinjak-injak.
Salam Waras.
Waras dalam berpikir.
Waras dalam menegakkan hukum.
Waras dalam membela keadilan.






