Dugaan Pungli, Jual-Beli Fasilitas!, kini Jaringan Narkoba Menguat di Rutan Kelas I Makassar?

SalamWaras, Makassar — Setelah dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli fasilitas kamar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali mencuat ke ruang publik, kini perhatian masyarakat semakin mengarah pada dugaan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut.

Berbagai informasi yang beredar menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik-praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan berlangsung secara terstruktur serta sistematis.
Penelusuran berbasis data administratif resmi mencatat sejumlah tahanan berinisial UB, AC, dan NR sebagai warga binaan Rutan Kelas I Makassar.

Data tersebut beririsan dengan informasi lapangan yang konsisten dan berulang, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik peredaran narkoba, sekaligus dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa jual-beli fasilitas kamar dan pungutan di luar ketentuan resmi.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa rutan, yang seharusnya menjadi institusi pembinaan dan pengendalian, justru berpotensi menjadi ruang subur bagi kejahatan terorganisir apabila pengawasan internal tidak berjalan efektif.

Praktik jual-beli fasilitas kamar dan pungli sendiri bertentangan dengan Pasal 7 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pelayanan terhadap tahanan dan narapidana harus diberikan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang setiap bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Sorotan publik semakin menguat setelah diketahui adanya pemindahan tahanan UB dan NR pada Selasa, 13 Januari 2026, di tengah meningkatnya perhatian masyarakat dan pemberitaan mengenai dugaan peredaran narkoba serta praktik pungli di Rutan Kelas I Makassar.

Pemindahan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pertimbangan, urgensi, dan waktu pelaksanaannya. Dalam konteks sensitif, pemindahan tahanan dinilai berpotensi mengaburkan penelusuran fakta, menghilangkan jejak penting, serta melemahkan upaya pengungkapan secara menyeluruh.

Padahal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara mengatur bahwa pemindahan tahanan harus dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama apabila berkaitan dengan isu keamanan dan dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, tanggung jawab pimpinan rutan dan jajaran pengamanan tidak dapat dilepaskan, baik secara administratif maupun moral.

Sehubungan dengan hal tersebut, menguat desakan publik agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Rutan dan Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar.

Pemeriksaan diharapkan mencakup dugaan pungli, jual-beli fasilitas kamar, peredaran narkoba, serta penelusuran dasar hukum dan motif di balik pemindahan tahanan yang dilakukan pada 13 Januari 2026.

Selain itu, masyarakat juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urin terhadap seluruh tahanan di blok-blok tertentu tanpa pengecualian.

Langkah ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di lingkungan tertutup.

Penggeledahan total terhadap seluruh kamar tahanan juga dianggap mendesak, dengan pelaksanaan yang terbuka dan transparan serta melibatkan pengawasan internal dan eksternal.
Dalam konteks tersebut, evaluasi terhadap kepemimpinan Rutan Kelas I Makassar dinilai tidak terelakkan.

Apabila terbukti adanya kelalaian, pembiaran, atau kegagalan sistemik dalam pengawasan dan pengamanan, maka pergantian pimpinan dipandang sebagai langkah institusional yang sah untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif serta bebas intervensi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas I Makassar maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli, jual-beli fasilitas kamar, peredaran narkoba, serta pemindahan sejumlah tahanan yang menuai sorotan publik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *