MPAK Desak Kejaksaan Tangkap Walikota Singkawang

‎*SalamWaras* SINGKAWANG — Gelombang desakan penegakan hukum kembali menggema di Kota Singkawang. Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Singkawang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (13/1/2026) pagi.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dari Jalan Merdeka, dan bergerak menuju Kejaksaan dengan pengawalan ketat aparat Polres Singkawang. Massa menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

Dalam orasinya, Muhammad Syafiuddin, perwakilan MPAK Singkawang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa, secara terbuka menantang aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.

Syafiuddin menegaskan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak tertanggal 18 Desember 2025, yang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa, secara eksplisit memuat pertimbangan hukum terkait kebijakan Pemerintah Kota Singkawang, termasuk peran kepala daerah.

“Dalam pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan adanya kebijakan yang tidak bisa dilepaskan dari peran Wali Kota Singkawang. Jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka Wali Kota juga harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Syafiuddin.

Ia bahkan menyerukan secara lantang di hadapan aparat penegak hukum:

“Tangkap Wali Kota Singkawang!”

Seruan tersebut, kata Syafiuddin, bukan tanpa dasar, melainkan merujuk langsung pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor.

Serahkan “Pakta Integritas” ke Kejaksaan
‎Usai menyampaikan orasi, MPAK Singkawang menyerahkan berkas berisi delapan poin yang mereka sebut sebagai Pakta Integritas kepada Kejaksaan Negeri Singkawang. Dokumen tersebut memuat rangkuman kritis atas pertimbangan majelis hakim dalam perkara HPL Pasir Panjang.

Delapan poin tersebut antara lain menyinggung:

Pembentukan tim teknis yang dinilai bermasalah

Penggunaan diskresi yang dipertanyakan
‎Penunjukan langsung pihak swasta
‎Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang

‎MPAK mendesak Kejaksaan tidak menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang telah terang benderang di persidangan.

Aksi MPAK Singkawang berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali.

Dua Aksi, Satu Tuntutan: Hukum Jangan Tumpul ke Atas.

‎Tak lama berselang, Aksi Masyarakat Damai Peduli Singkawang juga menggelar demonstrasi di lokasi yang sama.

‎Kelompok ini menyuarakan tuntutan agar Kejaksaan Negeri Singkawang tetap profesional, independen, dan tidak terpengaruh tekanan politik maupun kekuasaan.

Kedua kelompok massa menyampaikan aspirasinya secara damai di bawah pengamanan ketat aparat bersenjata.

‎Hingga seluruh rangkaian aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang terpantau kondusif.

‎Aksi ini menjadi sinyal keras dari publik bahwa penanganan perkara HPL Pasir Panjang belum dianggap tuntas. Masyarakat menuntut keberanian aparat penegak hukum untuk menindak siapa pun yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan dan kekuasaan.

‎Timred

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *