Tambang Timah Ilegal di Hutan Lindung Kuruk Terbongkar!, PC Kobelco Diduga Milik Denis Diamankan, Bos Yus Disebut Pemilik Tambang?

SalamWaras, Bangka Tengah — Kasus tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, kian terang dan sulit dibantah.

Satu unit alat berat PC Kobelco warna hijau, yang sebelumnya ditemukan ditanam, ditutup terpal, dan disamarkan di dalam lubang galian, kini resmi diamankan dan berada di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

Alat berat tersebut diduga milik Denis (anak dari Acay). Sementara itu, Yus—yang dikenal warga sebagai Bos Yus—disebut sebagai pemilik sekaligus pengendali tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung tersebut, bukan sekadar pelaksana teknis di lapangan.

Fakta ini menggeser fokus perkara: dari sekadar penyitaan alat berat menuju pengungkapan struktur kepemilikan dan kendali tambang ilegal.

Kejahatan Terbuka di Kawasan Hutan Lindung Negara

Hutan Lindung Kuruk merupakan kawasan yang secara tegas dilarang untuk segala bentuk kegiatan pertambangan. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, pengendali tata air, serta pelindung ekosistem pesisir.

Penggunaan alat berat excavator di kawasan tersebut memperlihatkan kejahatan lingkungan yang serius, terencana, dan bermodal besar.

“Ini bukan tambang kecil atau tradisional. Ini tambang ilegal dengan alat berat di kawasan hutan lindung,” ujar warga Lubuk Besar.

Ditimbun untuk Menghilangkan Jejak: Indikasi Niat Jahat

Dokumentasi lapangan menunjukkan lengan excavator masih terlihat mencuat, sementara badan utama alat hampir seluruhnya tertimbun pasir. Terpal hitam yang melapisi alat berat mengindikasikan upaya kamuflase sebelum penimbunan, diduga kuat dilakukan setelah beredar informasi razia.

“Alat itu ditutup terpal dulu, lalu ditimbun pasir. Itu jelas mau menghilangkan barang bukti,” ungkap warga setempat.

Modus ini memperkuat unsur niat jahat (mens rea) serta dugaan bahwa tambang ilegal tersebut dikelola secara terorganisir dan sistematis.

Kesaksian Kunci: Kepemilikan Alat Diakui, Peran Tambang Menguat

Sejumlah warga menyebut Denis dan Acay datang langsung ke Lubuk Besar, membawa dokumen invoice, dan menghadap Tim Satgas guna mencocokkan kepemilikan alat berat PC Kobelco.

Fakta ini memperjelas kepemilikan alat berat, sementara Bos Yus disebut warga sebagai pihak yang menguasai, membiayai, dan mengendalikan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk.

Pertanyaan publik pun menguat:
Jika kepemilikan alat dan pengendali tambang telah muncul, mengapa pemeriksaan menyeluruh belum dilakukan secara terbuka dan komprehensif?
Struktur Perkara Semakin Jelas
Informasi lapangan kini membentuk konstruksi tanggung jawab yang terang:
Denis (anak Acay)
→ Diduga pemilik alat berat PC Kobelco
Bos Yus (warga Lubuk Besar)
→ Disebut sebagai pemilik dan pengendali tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, Bangka Tengah
Dengan struktur ini, publik menilai tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perkara hanya pada penyitaan alat berat.

Pemilik tambang, pemberi perintah, hingga penikmat hasil timah ilegal wajib dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Sudah jelas siapa pemilik alat dan siapa pemilik tambangnya. Hukum harus berani dan tegas,” kritik warga.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas tambang timah ilegal di Hutan Lindung Kuruk diduga kuat melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan d
→ Larangan melakukan kegiatan pertambangan dan merusak kawasan hutan lindung.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158
→ Penambangan tanpa izin (IUP/IPR) merupakan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99
→ Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dipidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56
→ Mengatur pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu kejahatan.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
→ Jika aliran hasil timah ilegal disamarkan melalui pengepul atau pihak ketiga.

Desakan Publik kepada Kejari Bangka Tengah

Dengan barang bukti PC Kobelco telah diamankan, lokasi kejahatan jelas di kawasan hutan lindung, serta dugaan peran Denis dan Bos Yus yang menguat, publik kini mendesak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk:
1. Mengusut pemilik alat dan pemilik tambang
2. Membongkar jaringan tambang timah ilegal
3. Menelusuri alur distribusi dan penjualan timah
Menarik pertanggungjawaban pidana hingga aktor intelektual dan pengepul timah

Hukum Diuji, Publik Mengawasi

Pengamanan satu unit PC Kobelco bukanlah akhir perkara, melainkan pintu masuk.
Kini sorotan publik sepenuhnya tertuju pada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah:
Berani atau tidak mengusut kasus ini sampai ke akar—menyentuh pemilik modal, pengendali tambang, serta aliran timah ilegal yang selama ini merusak Hutan Lindung Kuruk tanpa tersentuh hukum.

Di titik inilah hukum diuji:
berdiri tegak melawan kekuatan pemodal, atau berhenti pada alat berat yang disita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *