SalamWaras, Babel — Dugaan penjualan dan pengalihan penguasaan kawasan hutan lindung di Pantai Tuing, Desa Mapur, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kembali mengemuka dan menyita perhatian publik.
Kawasan yang diduga berstatus hutan lindung tersebut disebut memiliki luas kurang lebih 10 hektare.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, terdapat dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi lahan yang mengarah pada penjualan kawasan hutan negara.
Dua nama, yakni Afu dan Aliung, disebut-sebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Namun demikian, penyebutan nama tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan warga, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Desa Mapur tertanggal 17 Januari 2026. Klarifikasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan administrasi dan status hukum kawasan yang dipersoalkan.
Dalam suratnya, LBH menegaskan bahwa kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, maupun dikuasai tanpa izin resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap perbuatan yang mengarah pada penguasaan, pemanfaatan, atau transaksi atas kawasan hutan lindung berpotensi melanggar hukum kehutanan dan lingkungan hidup,” demikian ditegaskan dalam surat klarifikasi tersebut.
LBH meminta penjelasan tertulis dari Kepala Desa Mapur terkait beberapa hal, antara lain:
Apakah pemerintah desa mengetahui adanya dugaan penjualan atau penguasaan lahan di kawasan Pantai Tuing;
- Apakah terdapat surat, rekomendasi, atau persetujuan dari pemerintah desa terkait objek lahan dimaksud;
- Bagaimana status hukum dan tata ruang kawasan tersebut berdasarkan administrasi desa;
- Langkah-langkah yang telah atau akan diambil pemerintah desa untuk mencegah serta menindak dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.
Permintaan klarifikasi ini disebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
LBH juga mengingatkan bahwa apabila dugaan penjualan atau penguasaan hutan lindung terbukti, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat sanksi pidana berat, di antaranya berdasarkan:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bentuk pengawasan dan dorongan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mapur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Kasus Pantai Tuing dinilai menjadi ujian serius komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan lindung dan ekosistem pesisir dari praktik perusakan serta mafia lahan.
(Redaksi)






