Proyek Penataan Pantai Penyak Kembali Disorot, Dugaan Cacat Mutu, Hak Warga Tergerus, Hak Buruh Terabaikan

Proyek penataan kawasan Pantai Penyak diduga dikerjakan oleh PT Ciasem
Proyek penataan kawasan Pantai Penyak diduga dikerjakan oleh PT Ciasem

SalamWaras, Bangka Tengah — Proyek penataan kawasan Pantai Penyak kembali meledak menjadi sorotan publik. Proyek yang diduga dikerjakan oleh PT Ciasem ini dinilai menyimpan rangkaian persoalan serius, mulai dari mutu pekerjaan yang dipertanyakan, dugaan pengabaian hak masyarakat pesisir, hingga keterlambatan pembayaran upah buruh.

Alih-alih menjadi etalase pariwisata daerah, proyek ini justru dituding berpotensi menjadi monumen ketidakadilan, terutama bagi warga yang terdampak langsung.

Bacaan Lainnya

Mutu Proyek Dipertanyakan Keras

Finishing Diduga Amburadul, Timbunan Tak Padat — Risiko Gagal Konstruksi
Dokumentasi lapangan yang beredar menunjukkan permukaan bangunan tidak rata, struktur tampak rapuh, serta timbunan tanah yang diduga tidak dipadatkan sesuai standar teknis konstruksi.

Jika dugaan ini benar, maka proyek berpotensi melanggar: Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, dan keberlanjutan.

SNI Pekerjaan Tanah dan Timbunan, yang mengatur kewajiban pemadatan berlapis demi mencegah amblesan dan kegagalan struktur.
Warga khawatir kondisi ini dapat memicu keretakan lanjutan, terlebih saat musim hujan dan pasang laut.

Hak Warga Diduga Terinjak

Pohon Kelapa Digusur, Kompensasi Nihil
Sejumlah pohon kelapa milik warga pesisir dilaporkan diduga digusur untuk kepentingan proyek. Hingga kini, warga menyatakan:

  • Tidak ada ganti rugi
  • Tidak ada musyawarah
  • Tidak ada kejelasan administratif

“Kelapa itu sumber hidup kami,” ujar salah satu warga.

Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar:

  • Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tentang hak atas kepemilikan yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
  • Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang mewajibkan musyawarah dan ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Asas keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila sila ke-5.

Hak Buruh Diduga Terciderai

Pekerjaan Selesai, Upah Belum Dibayar
Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah meskipun pekerjaan telah diselesaikan.

“Kerja sudah, gaji belum dibayar,” ungkap pekerja.

Jika benar, kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran:

  • Pasal 88A ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang menegaskan upah wajib dibayar sesuai perjanjian.
  • Pasal 95 ayat (2), yang menyatakan pengusaha wajib membayar upah tepat waktu.

Potensi sanksi pidana ketenagakerjaan apabila terbukti disengaja.
Ironisnya, proyek ini diduga bersumber dari uang publik.

Dampak Nyata, Tanggung Jawab Dipertanyakan

Empat Rumah Retak, Negara Dinilai Absen
Dampak paling nyata dirasakan warga sekitar lokasi. Sedikitnya empat rumah dilaporkan mengalami retakan, yang diduga kuat akibat aktivitas proyek dan kualitas timbunan tanah.

Namun hingga kini:

  • Tidak ada perbaikan
  • Tidak ada ganti rugi
  • Tidak ada pertanggungjawaban

Situasi ini berpotensi melanggar:

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Pasal 66 UU Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan kerugian pihak lain.

Desakan Publik: Audit Total dan Buka Data
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, antara lain:

Audit total proyek Pantai Penyak
Membuka kontrak, RAB, dan dokumen pengawasan
Membayar seluruh upah buruh yang tertunggak
Memberikan ganti rugi atas pohon kelapa warga
Memperbaiki dan mengompensasi rumah warga terdampak
Memeriksa pelaksana proyek dan pejabat penanggung jawab

“Jika empat rumah retak saja tak ada tanggung jawab, untuk siapa proyek ini dibuat?” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Ciasem dan instansi teknis terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Seluruh informasi yang disajikan masih bersifat dugaan dan menunggu penjelasan serta langkah hukum dari pihak berwenang.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *