AFD Gugat Praperadilan Kejaksaan Pasangkayu, Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum

SalamWaras, Pasangkayu, Sulawesi Barat — AFD resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Gugatan tersebut diajukan karena AFD menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara tidak sah dan bertentangan dengan asas due process of law. Permohonan ini didaftarkan pada Minggu, 18 Januari 2026.

Berdasarkan data pendaftaran melalui sistem e-BERPADU, gugatan praperadilan AFD tercatat dengan Nomor Register Online PN PKY-696C497C50545 dan telah diterima secara resmi oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Kuasa hukum AFD dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H. & Rekan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat hukum acara pidana.

Menurut mereka, Kejaksaan gagal melakukan analisis mendasar terkait unsur kewenangan jabatan yang menjadi inti dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Klien kami hanyalah teller magang, bukan pejabat struktural. Ia tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan, tidak memiliki diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan merupakan cacat hukum,” tegas Ratna Kahali, S.H.

Kuasa hukum lainnya, Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, menyoroti pola pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AFD yang dinilai melanggar hak-hak tersangka.

Ia menyebut kliennya telah berulang kali diperiksa dalam perkara yang sama tanpa kejelasan status hukum, bahkan ketika telah didampingi kuasa hukum.

“Pemanggilan berulang tanpa kepastian status hukum melanggar KUHAP dan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Klien kami diperlakukan seolah-olah sebagai tersangka bayangan,” ujar Ayu.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum AFD mengajukan sejumlah dalil, di antaranya penetapan tersangka tidak didukung kecukupan alat bukti, tidak terpenuhinya unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta tidak dicantumkannya nilai kerugian negara dalam surat penetapan tersangka.

Selain itu, perkara yang dituduhkan dinilai lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata atau hubungan industrial, bukan tindak pidana korupsi.

Melalui praperadilan ini, AFD meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat hukumnya.

Kuasa hukum menegaskan, langkah praperadilan ini bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan bentuk kontrol konstitusional agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *