SalamWaras, Babel – Tabir gelap hilangnya 300 ton balok timah milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) perlahan mulai tersibak.
Informasi mengejutkan muncul dari sumber internal yang menyebutkan adanya pengakuan dari oknum Satuan Tugas (Satgas) bentukan PT Timah terkait keterlibatan mereka dalam raibnya komoditas bernilai fantastis tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, dugaan pencurian yang menyeret nama pengusaha timah asal Bangka Tengah berinisial “AC” alias Acing kini memasuki babak baru.
Oknum Satgas tersebut dikabarkan tengah melakukan upaya lobi dengan menawarkan pengembalian sebagian barang bukti guna meredam proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber internal menyebutkan, oknum Satgas telah mengakui mengambil balok timah milik PT SIP dan berencana mengembalikan sekitar 170 ton.
Namun demikian, publik mempertanyakan keberadaan sisa 130 ton lainnya yang hingga kini belum jelas rimbanya.
Kabar yang beredar menyebutkan, sisa ratusan ton timah tersebut diduga dibawa kabur oleh Acing.
Nama Acing sendiri bukan figur asing dalam pusaran bisnis timah di Bangka. Ia sempat menjadi sorotan publik setelah kepemilikan gudang di kawasan tambang eks Koba Tin (Marbuk–Kenari) viral dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Meski beredar informasi adanya upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice, laporan resmi yang dilayangkan kuasa hukum PT SIP ke Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga kini masih berstatus aktif. Desakan publik pun menguat agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
“Upaya lobi memang sedang berlangsung agar perkara ini tidak berlanjut ke meja hijau. Namun pencurian 300 ton timah bukan perkara kecil. Ini menyangkut kerugian besar dan integritas institusi,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim masih terus berupaya mengonfirmasi Polda Kepulauan Bangka Belitung serta manajemen PT Timah terkait dugaan keterlibatan oknum Satgas bentukan perusahaan tersebut.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menyeret aktor intelektual di balik skandal raibnya “emas hitam” Bangka ini.
Dasar Hukum: KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Dari perspektif hukum pidana, dugaan raibnya 300 ton balok timah milik PT SIP berpotensi kuat melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbuatan mengambil barang milik pihak lain tanpa hak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki, dipidana karena pencurian.
Selain itu, apabila barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku secara sah—karena jabatan, tugas, atau kewenangan tertentu—namun kemudian dialihkan atau dikuasai secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP Baru.
Jika perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan lebih dari satu pihak, maka dapat diterapkan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP Baru, yang menegaskan bahwa pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku.
Lebih jauh, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh atau atas nama suatu badan usaha, termasuk melalui struktur organisasi resmi seperti satuan tugas bentukan korporasi, maka pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 KUHP Baru.
Terkait upaya penyelesaian perkara melalui jalur damai atau restorative justice, Pasal 52 KUHP Baru menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar, berdampak luas, serta menyangkut kepentingan umum.
Dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah serta posisi timah sebagai komoditas strategis nasional, perkara ini dinilai memenuhi unsur kepentingan publik, sehingga proses hukum semestinya tetap berjalan hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.






