SalamWaras, Batam, Kepri – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal dilaporkan masih bebas beroperasi di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Ironisnya, kegiatan yang disinyalir melanggar hukum tersebut berlangsung terang-terangan dan seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.
Pantauan warga di lapangan menunjukkan aktivitas penggalian pasir dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
identitas, status perizinan, maupun tanggung jawab hukum pihak yang diduga sebagai pengelola tambang belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kalau tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum. Tapi anehnya, sudah lama berjalan dan seperti dibiarkan. Truk keluar masuk tiap hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya jika kegiatan tambang dilakukan tanpa dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Dalam Pasal 109, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Dari sisi dampak, warga mengaku resah terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat galian pasir yang tak terkendali.
Kerusakan struktur tanah, meningkatnya risiko abrasi, hingga ancaman banjir menjadi kekhawatiran nyata bagi masyarakat sekitar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Warga mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, serta Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pihak yang punya kuasa. Kalau memang ilegal, harus ditindak tegas,” kata warga lainnya dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga sebagai pengelola tambang maupun keterangan dari aparat penegak hukum terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret demi menjaga kelestarian lingkungan, ketertiban sosial, serta menegakkan supremasi hukum di Kota Batam tanpa pandang bulu.
Laporan: GA






