SalamWaras, Ketapang, Kalbar – Di tengah bebasnya alat berat masuk dan rencana aktivitas pertambangan di wilayah lahan leluhur Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Sejumlah warga yang telah puluhan tahun hidup dan bertani di atas tanah tersebut justru menghadiri panggilan aparat kepolisian untuk dimintai klarifikasi.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Unit Reskrim Polsek Kendawangan tertanggal 18 Januari 2026, warga Desa Seriam, di antaranya Yosef Patasoge dan Kihong, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penguasaan atau penggunaan tanah secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 502 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan di Dusun Injulit, Desa Banjarsari. Namun, warga yang dipanggil mengaku tidak mengenal secara langsung pihak pelapor.
“Kami hanya tahu namanya dari surat panggilan. Orangnya kami tidak kenal, tidak pernah datang, dan tidak pernah berinteraksi dengan kami,” ungkap Yosef Patasoge.
Ironisnya, warga juga mengaku tidak mengetahui secara jelas pihak perusahaan yang diduga berkepentingan atas lahan tersebut. Identitas perusahaan maupun pihak pelapor disebut tidak dikenal oleh masyarakat setempat.
“Kami tidak tahu nama perusahaannya siapa, begitu juga siapa yang melapor. Warga di sini tidak mengenalnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Seriam yang sempat dikonfirmasi pada Selasa (20/1/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: laporan siapa yang diproses, dan atas dasar apa klaim kepemilikan lahan tersebut diajukan?
“Ini Kuburan Nenek Moyang Kami”
Bagi warga Seriam, lahan yang kini dipersoalkan bukan sekadar bidang tanah, melainkan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, dan ikatan batin lintas generasi.
“Ini kuburan nenek moyang kami. Ada kebun, tanaman kami, dan rumah yang saya tempati sekarang berdiri di atas lahan itu,” ujar seorang warga dengan suara bergetar.
Di lokasi yang disengketakan, warga menunjukkan pemukiman, kebun produktif, serta makam leluhur sebagai bukti bahwa lahan tersebut telah lama dihuni dan dikelola, jauh sebelum muncul klaim baru.
“Kami bertani, membangun rumah, membesarkan anak di sana. Sekarang kami dipanggil polisi, seolah-olah kami pendatang,” kata warga lainnya.
Ironisnya, menurut keterangan warga, pihak yang masuk ke lokasi dengan membawa alat berat dan mendirikan camp di sekitar lahan tersebut belum tersentuh proses hukum serupa.
Dugaan Terbitnya SKT Baru
Konflik lahan semakin rumit dengan munculnya dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru atas nama warga Desa Banjarsari di atas lahan yang selama ini digarap masyarakat Seriam.
“Tidak ada bekas ladang, tidak ada tanaman. Semua bukti pengelolaan justru ada di warga Seriam,” ungkap sumber masyarakat.
Secara geografis dan historis, Desa Banjarsari disebut berada cukup jauh dari lokasi sengketa. Bahkan, Kepala Dusun Air Merah Lanjut, Desa Banjarsari, dikabarkan tidak mengetahui dan tidak mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah dusunnya.
Dasar Hukum dan Perspektif Yuridis
Secara hukum, konflik lahan ini berkaitan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) mengakui hak ulayat dan penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Penerapan Pasal 502 huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) menuntut pembuktian yang cermat, terutama bila tanah telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.
Selain itu, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa penerbitan SKT harus didasarkan pada data fisik dan yuridis yang benar serta tidak tumpang tindih.
Sementara UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak atas tempat tinggal dan rasa aman warga negara.
Aparat untuk Siapa?
Warga menegaskan mereka tidak menolak hukum, namun menuntut keadilan yang berimbang.
“Kami rakyat kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas seorang tokoh adat Seriam.
TNI Turun ke Desa Seriam
Pasca pemberitaan konflik lahan dan pemanggilan warga oleh kepolisian mencuat ke ruang publik, aparat TNI dilaporkan turut turun ke Desa Seriam.
Menurut keterangan Yosef Patasoge, personel Koramil bersama Babinsa mengunjungi Desa Seriam pada Rabu (21/1/2026).
“Ada kunjungan dari Koramil dan Babinsa ke desa kami,” ujarnya.
Ia menyebutkan kunjungan tersebut terjadi setelah pemberitaan terkait konflik lahan leluhur warga Seriam beredar luas.
“Ini dampak dari berita yang sudah terbit. Setelah itu Koramil datang ke Desa Seriam,” tambahnya.
Konfirmasi Kepolisian
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kendawangan menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
“Kami belum bisa memberikan keterangan karena belum ada izin dari Kapolsek,” ujar salah satu anggota Polsek Kendawangan.
Terkait pemanggilan dua warga Desa Seriam, pihak kepolisian menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan dan yang bersangkutan sudah diperbolehkan pulang.
Seruan Presiden dan Ujian di Kendawangan
Peristiwa ini berkelindan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto yang meminta rakyat berani melaporkan pelanggaran oleh pemimpin.
“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar, laporkan! Siarkan!”
Kasus Desa Seriam kini menjadi ujian nyata. Bukan hanya tentang batas tanah, tetapi tentang keberanian negara menjaga nurani hukumnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal siapa yang memegang surat, atau siapa yang lebih dulu melapor.
Ia adalah soal ingatan, soal keadilan, dan soal keberanian negara berdiri di pihak rakyatnya.
Ketika kuburan leluhur, kebun, dan rumah warga dihadapkan pada alat berat dan prosedur formal, publik berharap negara tidak kehilangan rasa.
Hukum seharusnya hadir melindungi mereka yang hidup dari tanahnya, bukan meminggirkan mereka yang telah menjaganya turun-temurun.
Di titik inilah keadilan diuji—bukan di meja, tetapi di lapangan.






