SalamWaras, Makassar — Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Elang Timur Indonesia bersama elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi konsolidasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin, 2 Februari 2026.
Aksi ini merupakan bentuk kemarahan publik atas lambannya penanganan dugaan kasus korupsi penerimaan fee proyek di Kabupaten Soppeng yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.
Massa aksi menilai Polda Sulsel tidak boleh terus berlindung di balik dalih proses apabila bukti permulaan telah terpenuhi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP, penetapan tersangka merupakan kewajiban hukum ketika alat bukti telah cukup, bukan pilihan atau kebijakan yang bisa ditunda tanpa alasan sah.
“Kami datang untuk mengingatkan: hukum bukan barang tawar-menawar. Jika bukti sudah ada, maka tersangka harus ditetapkan. Menunda sama dengan membiarkan korupsi,” tegas pernyataan sikap massa aksi.
Pendemo menegaskan bahwa dugaan penerimaan fee proyek merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan prinsip hukum pidana nasional dan mencederai kepentingan publik.
Tindakan tersebut dinilai sejalan dengan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP Nasional terkait penyalahgunaan jabatan dan perbuatan yang merugikan negara.
Massa juga mengingatkan peringatan keras Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas menyatakan tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi dan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.
Aparat penegak hukum di daerah diminta untuk sejalan dengan garis komando nasional dalam pemberantasan korupsi, bukan justru memperlihatkan sikap ragu dan lamban.
“Jika aparat di daerah tidak berani bertindak, maka patut dipertanyakan: ada apa di balik lambannya penanganan kasus ini?” bunyi salah satu tuntutan yang disuarakan massa aksi.
Selain itu, massa mendesak agar seluruh proses penanganan perkara dibuka secara terang kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketertutupan dinilai hanya akan memperkuat kecurigaan publik adanya kompromi hukum dan praktik saling melindungi.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk dan poster bertuliskan kecaman terhadap dugaan korupsi proyek di Kabupaten Soppeng yang dinilai telah merampok uang rakyat serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir kondusif.
Namun massa menegaskan ini bukan aksi terakhir. Mereka menyatakan akan terus mengawal, menekan, dan mengingatkan Polda Sulsel hingga kasus dugaan korupsi tersebut benar-benar diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.
“Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Korupsi adalah musuh rakyat dan harus dilawan tanpa kompromi.” (dian)






