SalamWaras, Bangka — Kecelakaan tambang kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bangka. Kali ini, laka tambang ilegal di areal eks TB 1.42 atau Tambang Foundry, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, menewaskan tujuh orang pekerja, mayoritas berasal dari luar Pulau Bangka.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas tambang tanpa izin masih berlangsung di lokasi tersebut, meskipun area ini telah lama dihentikan izin operasionalnya oleh PT Timah Tbk.
Peristiwa longsor terjadi saat para pekerja melakukan penambangan darat menggunakan alat berat jenis excavator, yang turut tertimbun material longsoran.
Hingga Senin malam, tim evakuasi gabungan masih berupaya menemukan tiga korban yang diduga masih tertimbun, sementara empat korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sebagian sempat kritis saat dievakuasi.
PT Timah Akui Pernah Lakukan Penertiban
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengawasan Tambang PT Timah Bangka Induk menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan BAP, imbauan, dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Namun, aktivitas penambangan tetap berlangsung secara diam-diam dan masif.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan, mengingat kecelakaan serupa bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama.
Beberapa tahun sebelumnya, korban jiwa juga tercatat akibat penambangan ilegal di eks TB 1.42.
Tambang Ilegal Berjalan Berbulan-bulan
Hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkapkan bahwa tambang ilegal jenis dongfeng (tambang darat) di lokasi tersebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir, difasilitasi dengan alat berat milik penambang sendiri.
Bijih timah hasil tambang disebut dijual bebas, bahkan beredar isu bahwa sebagian hasil produksi dibeli oleh pihak CV yang disebut-sebut sebagai mitra PT Timah Tbk, yang lokasinya berdekatan dengan area kejadian.
Nama Akhian Jadi Sorotan
Dalam perkembangan kasus ini, nama Akhian, yang dikenal sebagai bos timah asal Pemali, Sungailiat, menjadi sorotan.
Ia diduga sebagai pengelola, penerima, atau pembeli hasil timah dari tambang ilegal di lokasi rawan tersebut, yang merupakan bekas kolong kerja lama milik CV Putra Tonggak Samudera (Foundry).
Sumber menyebutkan, beberapa pengajuan SPK oleh mitra resmi sebelumnya ditolak, dengan alasan lokasi masuk wilayah CV Putra Tonggak Samudera serta kondisi lereng yang tidak stabil (red zone).
Namun, informasi lain menyebutkan bahwa pengelolaan tambang ilegal justru dilakukan oleh H. Kat, warga Pemali, yang disebut memperoleh kuasa dari pemilik lokasi sebelumnya di area selatan eks TB 1.42.
Kilas Balik Status TB 1.42
Sejak 2018, TB 1.42 telah ditetapkan sebagai tambang timah primer oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lokasi ini tidak lagi boleh dikerjakan oleh masyarakat maupun mitra, melainkan wajib ditambang langsung oleh pemegang IUP, dalam hal ini PT Timah Tbk.
Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM kala itu secara tegas menginstruksikan penghentian pola SPK di tambang primer karena risiko keselamatan tinggi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, area konsesi PT Timah justru dikuasai secara bebas oleh penambang ilegal, menggunakan alat berat, tanpa standar keselamatan, dan hasil tambang keluar dari wilayah IUP secara ilegal.
Dasar Hukum
Aktivitas tambang ilegal dan kelalaian pengawasan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161: Pihak yang menampung atau membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana. - PP No. 96 Tahun 2021
Mengatur kewajiban pemegang IUP untuk mengamankan wilayah konsesi dan mencegah penambangan ilegal.
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 - Menegaskan tanggung jawab inspektur tambang dan pemegang izin dalam pengawasan keselamatan kerja.
- KUHP Pasal 359
Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana.
Masyarakat mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus laka tambang ini, termasuk menelusuri:
- Pemodal dan pengelola tambang ilegal
- Alur penjualan bijih timah
- Dugaan pembiaran oleh pihak terkait
Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung selaku inspektur tambang diminta memberikan sanksi tegas, tidak hanya kepada penambang ilegal, tetapi juga terhadap pengawas tambang dan manajemen PT Timah yang dinilai tidak optimal menjaga wilayah IUP-nya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Akhian dan pihak-pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan resmi.






