SalamWaras, Bangka, – Tragedi memilukan di Tambang Batu Primer DU 1517, Eks TB.1.42 Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh pekerja asal Pandeglang, Banten, kini membuka kotak pandora dunia gelap pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pada tanggal 2 Februa
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan diduga kuat sebagai akibat dari pembiaran dan “permainan” terselubung di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Bagaimana mungkin lokasi yang merupakan aset negara dan dijaga ketat oleh pos pengamanan mewah bisa “kebobolan”? Fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan sistematis. Alat berat dan belasan penambang diketahui bebas lalu lalang melalui portal resmi setiap hari selama berbulan-bulan.
Dugaan keterlibatan Penambang Ilegal yang diduga menjual hasil produksinya ke PT Timah melalui pihak ketiga mencuat ke permukaan. Pihak ketiga atau mitra CV ini diduga kuat menjadi penampung (penadah) pasir timah primer hasil aktivitas tambang yang diklaim “ilegal” oleh PT Timah tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima tim media, terdapat Surat Pemberitahuan Nomor: 038/bk/UM-3130.1/21-S2.6 tertanggal 28 November 2025 yang ditandatangani oleh Isfandi (Department Head Pengawas Produksi Darat Bangka Induk).
Surat tersebut secara tegas menolak permohonan Surat Perintah Kegiatan Penambangan (SPKP) yang diajukan CV T.S dan mitra PT.Timah lainnya dengan alasan.
- Lokasi berada dalam layout dan RK TS 1.002 CV Putra Tonggak Samudera.
- Lokasi rawan kegagalan lereng karena kondisi yang curam dan undercutting.
”Jika surat penolakan sudah keluar karena alasan teknis yang berbahaya, mengapa aktivitas tetap berjalan dan dibiarkan? Ini menunjukkan adanya dugaan pemufakatan jahat antara pengawas produksi, bagian keamanan, dan pemodal,” tegas Yadi, warga Pemali, Selasa (3/2).
Masyarakat mencium aroma “bagi-bagi kue” di lingkungan internal PT Timah Tbk.
Klaim bahwa aktivitas tersebut ilegal terasa janggal jika melihat pengawasan yang ada. Jika memang ilegal, ke mana puluhan ton pasir timah primer itu mengalir setiap bulannya jika tidak masuk ke kantong mitra tambang yang sudah memgantongi izin atau SPKP dari Unit produksi terkait.
Sifat rakus para cukong yang mengabaikan keselamatan nyawa demi pundi-pundi rupiah kini menyisakan duka bagi keluarga korban di Pandeglang.
PT Timah sebagai anak perusahaan BUMN dianggap gagal menjaga aset dan justru membiarkan terjadinya perampokan aset milik negara di depan mata kepala sendiri.
Hasil penulusuran awak media kepada pihak mitra jelas pengajuan SPK di lokasi tambang Eks.TB.1.42 yang pernah dikelola oleh pihak PT.Putra Tonggak Samudera ditolak ,dan yang ada baru penomoran unit tambang yang diajukan pihak ketiga yang dikelola H.Kat warga pemali bangka yang mendapatkan kuasa dari pemilik lokasi yaitu CV.Putra Tongga Samudera yang dikenal dengan Fondy sebagai ownernya.
Aparat Penegak Hukum (APH) kini didesak untuk bertindak tegas. Masyarakat meminta kepolisian segera memeriksa penanggung jawab pengawasan TP Pemali DU 1517 yaitu bidang pengawasan Produksi Bangka induk.
Tidak masuk akal jika pihak keamanan dan pengawas produksi tidak mendengar deru alat berat atau melihat pergerakan manusia di area terbatas tersebut.
Polisi diharapkan tidak hanya menetapkan tersangka dari pihak pekerja,atau pemilik tambang tetapi juga menyasar aktor intelektual, pemodal / pihak ketiga , hingga oknum internal PT Timah yang bertanggung jawab baik dari sisi pengawasan tambang, K3 ,dan juga pihak pengamanan PT.TIMAH yang diduga telah melakukan kelalaian dan pembiaran, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Informasi langsung dari lapangan menyatakan bahwa Akhian dan H.Kat telah sejak kemaren diperiksa di Tipiter Polres Bangka hingga dini hari. (Rabu, 04/02/2026).
Saat dikonfirmasi kepihak polres bangka terkait pengelola tambang ilegal pemali tersebut ,apakah kedua pentolan tambang ilegal tersebut dilakukan penahanan atau telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada informasi terang dari pihak Polres Bangka.
Kasus Fatality atau yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ,merupakan kasus berat dan harus ditindak tegas.
Bukan hanya pada pelanggaran hukum terkait Undang-Undang pertambangan terkait tambang ilegal , namun masuk kasus pidana lainnya dan mesti dikenakan tambang berlapis, termasuk mengarong aset negara didalam Objek vital nasional.
Sehingga memberikan efek jera terkait kasus meninggalnya 7 orang pekerja tambang yang jelas- jelas bekerja ilegal kepada oknum-oknum terkait.
Bagi pejabat PT timah sendiri tentunya ini merupakan tamparan keras sekaligus membuktikan ma lemahnya pengawasan internal terhadap pengawasan asetnya.
Bahkan masyarakat menilai adanya oknum internal PT.Timah diantaranya pihak pengawasan tambang, pengamanan,dan pejabat terkait dianggap main mata dengan penambang yang pastinya dimodali pihak ketiga, yang penting timahnya diberikan kepada pemilik IUP melalui mitra atau pihak ketiga tersebut.
Ini tentunya merupakan pelanggaran fatal dan ada sanksi berat yang harus diberikan kepada perusahaan mitra dan pejabat atau karyawan terkait sesuai SOP dan PT.Timah serta Regualasi pusat berdasarkan kepmen nomor: 1827/MEM/ ESDM/2018 ,tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dari Kementerian ESDM,dan SMKP (sistem manajemen Keselamatan Pertambangan).
Namun masalah beban moral bagi PT.Timah sendiri sebagai pemilk IUP dan perusahaan anak BUMN yang selama ini cukup peduli dengan aspek Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3),dengan adanya kejadian tragis dengan memakan 7 orang korban jiwa ,dalam wialayah pengawasannya.
Kondisi dan tindakan tidak aman sebagai prinsip dasar Penerapan K3 diwilayah operasi tambang tidak dijalankan secara ketat,bahkan PT.Timah melalui bidang dianggap tutup mata dengan adanya giat tambang ilegal diEks.TB.1.42 Pemali yang menjadi salah satu lokasi tambang mitra yang harusnya menjadi perhatian penuh bidang pengawasan tambang darat Bangka dibawah kepala produksi area Bangka Utara.
Walaupun ada BAP himbaun dan teguran, serta penandatanganan fakta integritas penambang ilegal diwilayah konsesi nya, namun tidak ada upaya penertiban kepada penambang ilegal menjadi tanda tanya besar ada apakah dibalik itu semua.
Kepada pihak kepolisian Polres Bangka ,dan Polda Kepulauan Bangka belitung ,publik menaruh harapan agar kasus ini bisa dilakukan penyidikan mendalam dan menetapkan tersangka kepada pihak atau oknum yang bermain ,serta oknum PT Timah sendiri yang ternyata melakukan kongkalikong dengan alasan produksi dengan mengabaikan keselamatan nyawa penambang tanpa disertai legalitas yang jelas.
Publik menanti bagaimana pihak kepolisian mengungkap kasus kecelakaan kerja di tambang Fondy tersebut secara terang benderang ,sehingga dapat memberikan efek jera terhadap giat ilegal, dan jangan sampai terulang terjadi korban jiwa yang menumbalkan penambang tanpa menyentuh aktor intelektual dan pemodal yang mengkoordinir giat tambang ilegal.






