PT Timah Angkat Tangan: “Bukan Aktivitas Kami” Publik Bertanya, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

SalamWaras, Bangka, Babel — PT Timah Tbk akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait tragedi longsor tambang di kawasan Pemali, Kabupaten Bangka, yang menewaskan tujuh orang pekerja.

Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi kejadian bukan merupakan bagian dari kegiatan operasional PT Timah, meskipun lokasi berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikuasai perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Department Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.

Ia menyebut kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin pemegang IUP, sehingga secara hukum dikategorikan sebagai penambangan ilegal.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini. Namun perlu kami luruskan, aktivitas penambangan tersebut bukan bagian dari kegiatan operasional PT Timah karena dilakukan tanpa izin dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujar Anggi.

Empat Kali Ditertibkan, Tapi Aktivitas Terus Berjalan

PT Timah mengklaim telah melakukan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut secara berulang.

Penertiban disebut telah dilakukan sejak November 2025, berlanjut pada awal Januari 2026, dan terakhir pada 26 Januari 2026, disertai dengan surat pernyataan dari para penambang.

“Secara total sudah empat kali dilakukan penertiban. Para penambang bahkan telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelas Anggi.

Namun justru di titik inilah pertanyaan publik menguat.

Jika penertiban dilakukan berulang kali, jika wilayah tersebut berada dalam konsesi perusahaan negara, dan jika aktivitasnya dinyatakan ilegal — mengapa penambangan masih terus terjadi hingga menelan korban jiwa?

“Baru Dua Hari Beroperasi”, Klaim yang Memantik Tanda Tanya

PT Timah juga membantah adanya pembiaran atau keterlibatan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan informasi internal perusahaan, penambangan itu disebut baru berlangsung sekitar dua hari sebelum longsor terjadi.

“Fokus kami saat ini adalah membantu proses pencarian korban dan meluruskan bahwa aktivitas ini tidak berhubungan dengan PT Timah,” tegas Anggi.

Namun klaim ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan:

  • Bagaimana mungkin aktivitas penambangan berisiko tinggi, melibatkan alat berat dan tenaga kerja, bisa berlangsung selama dua hari penuh di dalam wilayah IUP tanpa terdeteksi lebih awal?
  • Apakah sistem pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya hadir setelah tragedi terjadi?

Legalitas Bukan Satu-satunya Ukuran Tanggung Jawab

Secara hukum, penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009).

  • Pasal 158 UU Minerba:
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 35 dan Pasal 86:
    Pemegang IUP memiliki kewajiban melakukan pengelolaan, pengawasan, serta pengamanan wilayah tambang.
  • Pasal 136:
    Pemegang IUP bertanggung jawab atas keselamatan kerja, lingkungan, dan aktivitas di wilayah pertambangan.

Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa pemegang IUP wajib:

  • Melakukan pengamanan wilayah tambang dari aktivitas ilegal
  • Menjalankan pengawasan berkelanjutan
  • Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran

Artinya, meskipun aktivitas dilakukan tanpa izin, ruang tanggung jawab tidak otomatis berhenti pada kata “ilegal”.

Di Antara Klaim Legal dan Pertanyaan Moral

PT Timah mengimbau masyarakat penambang dan mitra usaha untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin serta mematuhi prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Imbauan yang normatif — namun terasa getir ketika disandingkan dengan kenyataan bahwa tujuh nyawa telah melayang.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penambangan tanpa izin dan tanpa pengawasan memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi,” tutup Anggi.

Secara yuridis, klarifikasi PT Timah mungkin dapat dipahami. Namun bagi publik, persoalan ini tak berhenti pada legalitas semata.

Tragedi terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan negara, ruang yang seharusnya diawasi, dijaga, dan dikendalikan.

Ketika perusahaan berkata “bukan aktivitas kami”, maka pertanyaan publik pun bergeser:

jika bukan perusahaan, lalu siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan wilayah yang mereka kuasai?

Di tengah saling bantah narasi, tujuh pekerja telah menjadi korban — tanpa izin, tanpa perlindungan, dan kini tanpa suara.

Salam waras.

Karena klarifikasi tidak selalu berarti keadilan,
dan tanggung jawab tak selalu berhenti pada kata “ilegal”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *