Sertifikat Siluman di Tanah Rakyat, Warga Sukamaju Bertanya!, Hukum Untuk Siapa?

SalamWaras, Ketapang, Kalbar – Tanah rakyat yang selama puluhan tahun dikelola warga Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain.

Dua warga, Busman (75) dan Zainal Arifin (46), mempertanyakan: jika dokumen sah, mengapa lahan mereka dipagari? Dan lebih jauh lagi—apakah hukum benar-benar bekerja untuk semua?

Bacaan Lainnya

“Tanah ini milik keluarga saya. Tidak pernah dijual atau dipindahtangankan,” tegas Bisman, yang hingga kini melihat lahan yang dikelolanya diambil alih pihak lain.

Kepala desa pun telah mengakui keabsahan surat tanah di hadapan aparat penegak hukum. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain.

“Kalau surat ini benar, kenapa tanah saya dipagari orang lain?” kata Busman menirukan pertanyaan jaksa.

Fenomena ini disebut warga sebagai “sertifikat siluman”, muncul tanpa sepengetahuan pemilik sah. Dugaan mafia tanah kini menyorot oknum di BPN Ketapang, yang dituding seolah memelihara “iblis berdasi” di balik penerbitan sertifikat ilegal.

Hukum Sudah Jelas, Praktik Kabur

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah rakyat dilindungi. KUHP Nasional juga mengatur penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.

  • Pasal 378 KUHP: Penipuan
  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan
  • Pasal 385-386 KUHP: Penggelapan/penguasaan harta secara melawan hukum

Namun di lapangan, hukum seolah digantungkan. Sertifikat rakyat bisa berpindah nama tanpa prosedur transparan, sedangkan aparat terlihat ragu menindak oknum yang terlibat.

Amanat Presiden: Tegakkan Hukum, Lindungi Rakyat

Presiden Prabowo Subianto menegaskan:
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Negara wajib hadir melindungi hak rakyat kecil.

BPN dan aparat terkait wajib bertindak transparan dan akuntabel.

Praktik mafia tanah tidak boleh dibiarkan.
Amanat ini menjadi landasan moral dan politik bagi warga Sukamaju menuntut kepastian hukum, dan bagi aparat untuk mengambil langkah tegas.

Integritas dan Pertanyaan

Kasus Sukamaju menjadi cermin integritas penegak hukum:

  • Apakah aparat berdiri tegak pada dokumen dan fakta?
  • Apakah ada hambatan sistemik yang membuat kasus berhenti di tataran klarifikasi?
  • Apakah hukum berlaku untuk semua, atau hanya bagi mereka yang punya akses?

Warga menuntut keadilan, bukan sekadar prosedur. Mereka ingin hukum bekerja nyata, bukan menjadi permainan oknum yang merugikan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait sedang diusahakan dikonfirmasi.

Warga menunggu jawaban: apakah hak rakyat Sukamaju akan ditegakkan, atau tetap menjadi korban kekosongan prosedur dan praktik sistemik?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *