Gaji Ratusan PPPK Makassar Tertahan, Jangan Main-Main dengan Hak Pegawai

SalamWaras, Makassar – Di tengah suasana menjelang Ramadhan, kabar belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Makassar bikin dada publik terasa sesak. Bukan sekadar soal administrasi. Ini soal perut keluarga. Soal dapur yang harus tetap mengepul.

Wakil Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, angkat suara. Ia menyebut, jika benar terjadi penundaan pembayaran, maka itu bukan kelalaian kecil—melainkan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan.

“Hak pegawai itu bukan bonus. Itu kewajiban negara. Mereka bekerja sah, punya kontrak, punya tanggung jawab keluarga. Tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.

Dugaan Terkait Rekrutmen PJLP

Sorotan makin tajam karena muncul dugaan keterlambatan gaji terjadi bersamaan dengan perekrutan tenaga baru skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).

Data yang beredar menyebut sejak Oktober 2025 mulai ada rekrutmen PJLP dengan kisaran gaji pokok Rp1,5 juta plus insentif harian Rp50 ribu.

Publik pun bertanya:

  • Apakah ada penggeseran sistem?
  • Apakah PPPK paruh waktu akan digantikan?
  • Atau ini sekadar miskomunikasi birokrasi?
  • Transparansi adalah kunci. Diam bukan solusi.

Regulasi Jelas: Hak Gaji Wajib Dibayar

Status dan hak PPPK diatur tegas dalam:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — menegaskan PPPK bagian dari ASN dan berhak atas gaji sesuai ketentuan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 — mengatur manajemen PPPK termasuk hak keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — mengamanatkan asas kepastian hukum dan profesionalitas.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — menegaskan belanja pegawai adalah prioritas dalam APBD.

Artinya jelas: gaji bukan belas kasihan. Itu hak normatif yang dilindungi undang-undang.

Amanat Presiden: Birokrasi Jangan Sakiti Aparaturnya

Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan aparaturnya.

Presiden mengingatkan, tata kelola anggaran harus disiplin. Tidak boleh ada kebijakan yang mencederai rasa keadilan pegawai. Reformasi birokrasi bukan slogan.

Ia harus terasa sampai ke meja kerja dan dapur rumah pegawai.

Jika hak PPPK tertunda tanpa alasan sah, maka itu bertentangan dengan semangat perbaikan tata kelola yang digaungkan pemerintah pusat.

PPPK Menunggu Jawaban

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pejabat terkait demi prinsip keberimbangan informasi.

Mengelola anggaran itu amanah.
Mengelola manusia itu tanggung jawab moral.
Jangan biarkan pegawai cemas menanti haknya.

Jangan biarkan kepercayaan publik terkikis hanya karena administrasi yang tak beres.
Salam waras. Negara harus waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *