Kisruh Kios Pasar Kalimporo!, Rakyat Menagih Kejelasan Pak Pol?

SALAM WARAS, BULUKUMBA — Di pasar rakyat, kepercayaan adalah modal utama. Ketika ia retak, yang tersisa hanyalah kegelisahan. Kini, kegelisahan itu terasa nyata di Pasar Kalimporo, Kecamatan Kajang, setelah kisruh pembangunan dan pengelolaan kios kembali mencuat — bahkan menyeret dugaan nama oknum aparat.

Seorang pedagang, Mariani alias Puang Caberu, mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama yang disebut berkaitan dengan pembangunan kios yang diduga terhubung dengan aset BUMDes Tambangan.

Menurut pengakuannya, ia ikut dalam kesepakatan awal. Namun di tengah perjalanan, ia menilai terjadi dugaan ingkar komitmen yang membuatnya merasa dirugikan secara materiil maupun moril.

Dokumen perjanjian yang beredar di kalangan pedagang juga menyebut adanya kesepakatan dana dan pengelolaan kios di area Pasar Kalimporo, termasuk penyebutan pihak-pihak yang mengetahui proses penghitungan unit.

Rp437,5 Juta yang Mengusik

Mariani mengungkapkan estimasi modal awal pembangunan kios sekitar Rp1 juta per unit. Namun dalam praktiknya, kios disebut dialihkan atau disewakan hingga Rp2,5 juta per unit.

Jika jumlah kios benar mencapai 175 unit, maka perputaran dana diperkirakan menembus Rp437,5 juta, dengan selisih lebih dari Rp262 juta.

Meski demikian, angka tersebut masih berupa klaim dan memerlukan audit serta verifikasi resmi dari pihak berwenang.

“Saya Diputar-putar”

Dalam keterangannya, Mariani menyebut dirinya seperti dipingpong antara pihak penerima uang dan pelaksana pembangunan.
Ia mengaku uang diserahkan kepada Abu, sementara pembangunan kios atau rumah-rumah disebut dijalankan oleh sosok yang akrab disapa Pak Ribas sekaligus disebut sebagai penjual.

“Setiap saya tagih uang ke Abu, Abu bilang ke Paribas. Paribas bilang ke Abu karena saya tidak ada hubunganku sama kau. Sementara saya selalu dijanji-janji,” ungkap Mariani.

Ia menyebut persoalan ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 dan beban kerugian terus bertambah.

“Ini sudah hampir dua tahun. Apalagi itu berbunga Rp5 juta per bulan sampai sekarang. Biar Rp1.000 belum ada yang kembali,” katanya.

Pernyataan ini masih merupakan klaim sepihak yang menunggu klarifikasi para pihak.

Jejak Pesan Singkat

Di tengah simpang siur, beredar komunikasi pesan singkat yang diduga terkait upaya konfirmasi.

Pesan Jumat (20/02/2026) dari Abu melalui istrinya berbunyi:

“Iye nanti bangun pak Bru dia hubki,,, Demamki, Sy istinya, Biar bangunpi sbntr dia suruh Ki tuk hubki.”

Disusul pesan Minggu (22/02/2026):
“Iye siap. Sbntr sy tlfki bosku.. Pagi sklian.”
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi resmi dari pihak yang disebut belum diterima redaksi.

Oknum Polsek Kajang Disebut, Publik Menunggu

Sorotan menguat setelah muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial MB yang diketahui bertugas di Polsek Kajang, Polres Bulukumba dan kerap disapa Pak Ribas.

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi awak media juga belum memperoleh jawaban substantif.

Redaksi menegaskan penyebutan inisial masih dalam konteks dugaan dan kebutuhan konfirmasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Kepala Pasar Minta Semua Pihak Bicara
Kepala Pasar Kalimporo dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Andi Syarifuddin, menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menghakimi.

“Kami mendorong semua pihak memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah pedagang,” tegasnya.

Ia menilai jika ini berkaitan dengan aset BUMDes, maka pemerintah desa dan instansi teknis perlu memastikan status aset serta aliran dana secara transparan.

Rambu Hukum yang Relevan

Jika berkaitan dengan aset desa/BUMDes, regulasi yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • KUHPerdata Pasal 1320 dan 1365
  • UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (jika unsur terpenuhi)

Penegakan hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang.

Salam WarasPasar rakyat tidak butuh janji yang berputar.
Rakyat hanya menagih satu hal: kejelasan yang jujur, Pak Pol.
Jika terang dibuka, gaduh akan reda.
Jika hukum tegak, kepercayaan akan pulang.
Salam waras — rakyat menunggu, negara jangan diam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *