Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga!

*SalamWaras* Kuburaya, KalBar – Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya. Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini yang di dengung dengungkan pembangunan berbasis lingkungan hanyalah hisapan jempol belaka.”Ungkapnya Kepada Media Minggu 22 Febuari 2026.

Lebih Jauh,”Para investor dan sebagian elit daerah menikmati hasil dari rusak nya lingkungan sementara warga desa menjadi korban ketidakadilan Lingkungan yang dibiarkan membeku begitu saja.”Tegasnya.

Padahal sudah sangat. Jelas secara Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat Pembiaran kerusakan lingkungan ini adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak masytakat untuk hidup dlm lingkungan yang sehat. Sejak lama sudah dilakukan uji lab dan dinyatakan positif namun hingga saat ini tidak ada upaya apaoun dilakukan dinas lingkungan hidup dan tidak ada aksi apapun dari APH, sangat disayangkan kepercayaan publik terhadap Penegakan hukum dan pemda sedang dipertaruhkan.

Secara hukum, pemda Kubu Raya memiliki keterbatasan wewenang hal ini dikarenakan sumber pencemaran berada pada hulu sungai berada di wilayah hukum Kabupaten Landak. Di sinilah letak kebuntuan administrasi. Ketika dampak lingkungan melintasi batas administratif kabupaten, maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban mutlak untuk mengintervensi.
“Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menindak pelaku di Landak, dan Landak mungkin tidak merasakan dampak langsung dari limbahnya. Tanpa dirigen dari Provinsi, ini hanya akan menjadi lempar bola tanggung jawab yang mengorbankan warga.

Oleh karena itu Pemda Privinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus segera turun tangan dan segera membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.

Lebih lanjut Herman Hofi,Tim ini harus melakukan
Audit Lingkungan dengan menghitung total kerugian ekosistem dan kesehatan warga. Dan harus dilakukan
Sanksi Administratif hingga Pidana. Tentu saja. Hal ini bukan hanya menjerat pekerja lapangan, tapi “aktor intelektual” atau pemodal di balik PETI.

pemdan privinsi mempunyai kewenangan koordinatif untuk meeminta. Kab. Landak dan Kab. Kubu raya duduk bersama membahas skema pemulihan sungai.

“Jika Pemerintah Provinsi tidak segera mengambil alih, maka pencemaran ini akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang di Kalimantan Barat.

” Sudah saatnya Gubernur menunjukkan taji politiknya untuk membela hak hidup warga di hilir sungai,”Pungkas Herman Hofi Law.

Sumber : Pengamat Kebijakan Publik
Red/Tim*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *