SalamWaras, Ketapang, Kalbar — Aroma kejanggalan menyeruak dari Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan. Di tengah kegelisahan masyarakat adat yang menjaga ruang hidupnya secara turun-temurun, justru sejumlah warga dipanggil aparat Polsek Kendawangan.
Situasi ini memantik sorotan tajam dari Penasehat Hukum warga Seriam, Reno V. Doloksaribu, yang meminta proses hukum berjalan terang, adil, dan tidak menyasar rakyat kecil lebih dulu.
Warga yang dipanggil antara lain Yosef Patasoge dan Kihong — dua sosok yang selama ini dikenal aktif mempertahankan wilayah kelola masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi aparat wajib menjelaskan dasar pemanggilan warga agar tidak muncul kesan kriminalisasi,” tegas Reno.
Legalitas PT Bapak Kau Dipertanyakan
Di saat bersamaan, kuasa hukum warga menyorot aktivitas PT Bapak Kau yang disebut beroperasi di wilayah Seriam.
Menurut Reno, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka terkait:
- izin usaha
- izin lingkungan
- kesesuaian tata ruang
- persetujuan masyarakat adat (FPIC)
“Kalau memang lengkap, buka ke publik. Transparansi itu meredakan konflik,” ujarnya.
Izin dari Banjarsari, Aktivitas di Seriam?
Kejanggalan makin terasa ketika muncul informasi bahwa aktivitas mengacu pada izin dari Kepala Desa dan BPD Banjarsari.
Namun di lapangan, pengerjaan justru berlangsung di wilayah Desa Seriam.
“Ini bukan hal kecil. Kalau izinnya dari Banjarsari, mengapa aktivitasnya di Seriam? Ini wajib diverifikasi,” tegas Reno.
Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat melakukan audit administratif dan faktual secara menyeluruh.
Pernyataan Lank Nano Picu Tanda Tanya
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diketahui bernama Lank Nano juga belum memberi titik terang.
Saat diminta menyebut identitas perusahaan yang beraktivitas di Seriam, ia hanya menjawab singkat:
“Mau tau aja atau mau tau banget, PT Bapak Kau,” tulisnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi legalitas operasional perusahaan di lapangan.
Ironi: Terlapor Tak Kenal Pelapor

Yang lebih mengherankan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terlapor disebut tidak mengenali pelapor dalam perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kendawangan belum memberikan kejelasan resmi mengenai status hukum para pihak, termasuk posisi terlapor dalam proses penyelidikan.
“Kepastian status hukum penting untuk menjaga asas keadilan,” kata Reno.
DASAR HUKUM YANG RELEVAN
Untuk menjaga objektivitas, berikut regulasi yang berkaitan dengan situasi ini:
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1)
Menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. - UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. - UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (Pasal 6)
Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat. - UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur kewajiban izin lingkungan sebelum kegiatan usaha berjalan. - UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (jika terkait pertambangan)
Mengatur kewajiban IUP dan kepatuhan tata kelola. - Prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent)
Standar internasional perlindungan masyarakat adat sebelum proyek berjalan.
Pesan Presiden: Jangan Abaikan Rakyat
Situasi ini juga diingatkan pada pesan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan agar aparat tidak ragu menindak pelanggaran dan selalu berpihak pada kepentingan rakyat.
Rakyat hanya ingin satu: hukum yang adil, terang, dan tidak tumpul ke atas.






