“Sempat Kabur Saat Proses Tahap II, Tahanan Kejari Pontianak Berhasil Ditangkap Kembali”

Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar –Setelah sempat melarikan diri selama tiga hari, seorang tahanan yang kabur saat proses penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Pontianak akhirnya berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan Kejaksaan dan Kepolisian.

Tahanan bernama Apriadi bin Suroto ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Gerak Cepat gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan aparat Kepolisian di kawasan Kampung Beting, pinggiran Sungai Kapuas, Pontianak, pada Jumat (13/3/2026).

Apriadi sebelumnya diketahui melarikan diri saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/3/2026).

Saat itu, sebanyak 11 orang tahanan tengah menjalani proses administrasi penyerahan perkara. Namun dalam situasi tersebut, Apriadi berhasil meloloskan diri dari pengawasan petugas dan langsung menjadi buronan aparat penegak hukum.

Mengetahui adanya tahanan yang kabur, Tim Gerak Cepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Pontianak dan aparat kepolisian segera melakukan pengejaran serta pelacakan terhadap keberadaan tersangka.

Dari hasil penelusuran, aparat sempat mendapatkan informasi bahwa tersangka bergerak menuju wilayah Sintang hingga Melawi untuk menghindari pengejaran petugas. Namun setelah dilakukan pengembangan informasi dan pelacakan intensif, keberadaan Apriadi kembali terdeteksi berada di Pontianak.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kampung Beting tanpa adanya perlawanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang bergerak sigap sejak awal menerima laporan.

“Tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan yang melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dan Kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali,” ujar Wayan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., juga memberikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil menangkap kembali tahanan tersebut hanya dalam waktu tiga hari.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti solidnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga proses penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Gerak Cepat Kejari Pontianak yang didukung oleh Kejati Kalbar serta pihak kepolisian. Dalam waktu tiga hari, tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka Apriadi bin Suroto telah diamankan kembali di bawah pengawasan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan.

Pihak Kejaksaan juga memastikan pengamanan terhadap para tahanan akan diperketat guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang.

Sumber: Kejati Kalbar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *