Dua Tersangka Narkoba Dilepaskan Lewat Proses “86”, Yaya Juga Dijanjikan Bebas Hari Jumat 27 februari 2026

MAKASSAR, 18 maret 2026– Kasus jaringan pengedar narkoba sabu-sabu yang digagalkan Tim Kasat Narkoba Polres Gowa sekitar dua minggu lalu terus menjadi sorotan publik. Dua tersangka pertama telah dilepaskan melalui proses “86”, sementara Yaya – yang membantu menangkap empat orang terkait baru – juga dijanjikan dibebaskan melalui jalur yang sama pada hari ini (Jumat).

Penangkapan awal dilakukan pada malam Senin pukul 02.00 WITA di Jalan Abdul Kadir 2, belakang Kampus UIT, terhadap Kasma. Setelah penangkapan, Kasma mengakui adanya Anto, Yaya, dan Firman sebagai rekan terkait, serta menunjuk pacar Anto bernama Intan, sehingga total lima orang awalnya masuk penyidikan.

Kasma dan Intan telah dibebaskan melalui proses “86” dengan masing-masing membayar biaya lima juta rupiah. Sebelumnya, pihak Kasat Narkoba Polres Gowa menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan segala konfirmasi harus diarahkan kepada tim penyidik.

Setelah pelepasan kedua tersangka tersebut, Anto beserta rekannya dibawa ke kantor Polres Gowa untuk penyidikan. Selama pengambilan keterangan, Yaya memberikan informasi penting tentang adanya rekanan lain yang terlibat. Tim Unit 2 Kasat Narkoba Polres Gowa kemudian mengembangkan informasi tersebut dan Yaya membantu proses pengungkapan, yang berhasil mengamankan empat orang terkait baru.

Masyarakat mengajukan harapan kepada Bapak Lestio Sigit Brobowo dan Bapak Kapolda untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum yang diduga melanggar aturan dengan mengizinkan pelepasan melalui proses tersebut. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengklarifikasi mekanisme pelepasan yang menjadi perdebatan.

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *