Transparansi Publik Diperkuat, KI Babel dan BPJS Pangkalpinang Bahas Tata Kelola Informasi

Salamwaras.com,Pangkalpinang, —Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik terus diperkuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Pangkalpinang pada Selasa (7/4/2026), guna mendorong tata kelola transparansi informasi, khususnya terkait data peserta layanan kesehatan.

Rombongan KI Babel dipimpin langsung oleh Ketua Ita Rosita, didampingi Wakil Ketua Rikky Fermana, serta para komisioner yakni Martono dan Ahmad Tarmizi. Turut hadir pula mahasiswa magang dari Universitas Pertiba (Uniper). Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita bersama Kepala Bagian SDM dan Umum, Firdaus.

Dalam sambutannya, Ita Rosita menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi fondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa selain menyelesaikan sengketa informasi publik, KI Babel juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap badan publik di seluruh wilayah Bangka Belitung.

“Setiap badan publik wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Ini adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.

Senada dengan itu, Rikky Fermana menjelaskan bahwa setiap badan publik yang menggunakan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, maupun sumber lainnya, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sementara itu, Ahmad Tarmizi menyoroti pentingnya sistem pelayanan informasi yang terstruktur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ia menyarankan agar BPJS Kesehatan Pangkalpinang memperkuat mekanisme layanan satu pintu guna memastikan setiap permintaan informasi dapat ditangani secara efektif dan terukur.

Di sisi lain, Martono mempertanyakan kesiapan fasilitas pendukung, termasuk ketersediaan ruang khusus PPID yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. Menurutnya, kehadiran ruang layanan informasi yang representatif akan sangat membantu publik dalam memperoleh informasi secara cepat dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Aswalmi Gusmita menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI Babel dan menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga nirlaba, sekitar 97 persen dana iuran peserta dialokasikan untuk pembiayaan layanan fasilitas kesehatan, sementara sisanya digunakan untuk operasional.

Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan Pangkalpinang telah memiliki sistem layanan informasi berbasis digital yang berjalan cukup baik. Salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan peserta mengakses berbagai informasi kepesertaan secara mandiri dengan waktu respons maksimal 1×24 jam.

“Melalui Mobile JKN, peserta dapat mengecek status kepesertaan, baik aktif maupun tidak. Namun, untuk proses penonaktifan kepesertaan, itu menjadi kewenangan Dinas Sosial, bukan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Di akhir pertemuan, KI Babel berharap sinergi antara kedua lembaga dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di sektor layanan kesehatan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.

(KBO Babel)

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *