TOLAK KOMPROMI! FARIDA AMBO TANG TUNTUK PENGUSUTAN TUNTAS KASUS PENYEROBOTAN LAHAN

MAKASSAR – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali memanas dan menyeret nama publik. Farida Ambo Tang bersama Kuasa Hukumnya, Andi Salim Agung, S.H, CLA, mengambil sikap tegas tanpa kompromi. Mereka menegaskan akan membongkar seluruh praktik yang diduga sarat rekayasa hingga ke akar-akarnya, termasuk menyingkap siapa aktor intelektual di balik layar.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar konflik biasa, ini adalah bentuk perampasan hak yang diduga dilakukan secara terorganisir. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun otak di belakangnya akan kami bongkar,” tegas Farida Ambo Tang saat ditemui awak media, Selasa (21/4/2026).

Menurut Andi Salim Agung, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang mencederai keadilan agraria dan kepastian hukum.

“Penyerobotan lahan ini melukai rasa keadilan masyarakat dan merusak sistem hukum pertanahan. Kami sudah mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penerbitan dokumen,” ungkap Andi Salim.

Dalam kasus ini, nama H.M Yasin mencuat kuat dan diduga kuat sebagai aktor dibalik layar atas lahan yang disengketakan. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik Mafia Tanah yang berjalan secara terstruktur dan sistematis.

⚖️ Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki, pihak penggugat menduga terdapat pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam:

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat- Diduga adanya rekayasa dokumen atau pembuatan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan asal-usul tanah yang sebenarnya.
2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan- Diduga adanya usaha untuk menguasai hak milik orang lain dengan cara memperdayakan atau menyalahgunakan kepercayaan melalui penerbitan sertifikat yang bermasalah.
3. Pasal 385 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman serta tindakan sewenang-wenang- Terkait tindakan menguasai lahan yang bukan haknya secara paksa atau melawan hukum.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, Maka tidak akan ada lagi jaminan keamanan atas hak milik masyarakat. Ini sangat berbahaya bagi sistem hukum kita,” tambah Farida.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas seluruh jaringan kejahatan pertanahan ini hingga ke dasar.

(Tinri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *