TAKALAR — Setelah sempat masuk dalam pencarian selama kurang lebih tujuh bulan, aparat Polsek Galesong Utara, Polres Takalar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU (72) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang pria bernama Muhammad Wahyudi (38).
Penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam, S.H., pada Jumat dini hari (24/04/2026) di Dusun Kampung Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.
Kanit Reskrim Polsek Galut menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah petugas memperoleh informasi terkait keberadaannya.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan upah kerja yang belum terselesaikan antara korban dan terduga pelaku. Saat korban mendatangi lokasi untuk menemui pelaku, keduanya diduga terlibat percakapan yang memicu ketegangan.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengenai tangan kanan korban, menyebabkan luka serius dan mengakibatkan beberapa jari korban mengalami putus.
Saat ini, MU telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur komunikasi dan hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban dan konsekuensi pidana.
Liputan: Muh. Syibli






