Salamwaras.com,Pontianak,Kalbar -(29/04/2026) bertempat di Aula Baharuddin Lopa lt. 4 Kejati Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga restitutif dengan mengelar Press Release Penyelamatan Keuangan Negara Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2017 sampai dengan 2023, sebesar kurang lebih Rp.55 Miliar.
Capaian ini bukan sekadar angka. Sebelumnya, dalam konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dahulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp.115 Miliar. Dengan demikian, total nilai penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan telah mencapai kurang lebih Rp.170 Miliar—sebuah angka yang mencerminkan keseriusan negara dalam merebut kembali haknya yang dirampas melalui praktik melawan hukum.
Langkah ini merupakan manifestasi konkret dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, sebagai roh dari penanganan tindak pidana korupsi modern yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara optimal.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, SH.MH dalam Press Release menyampaikan proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat No. 01/O.1/Fd.1/01/2026 tanggal 02 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Tata Kelola Pertambangan Bauksit di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2023.
Dimana selama proses Penyidikan penanganan perkara tersebut, diantara beberapa Badan Usaha yang bergerak di Bidang Pertambangan yang sebelumnya dikenakan kewajiban untuk membayar penempatan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) terhitung sejak tahun 2019 s.d 2022 tetapi pada saat itu belum merealisasikan kewajibannya tersebut, namun sejak Penangan Perkara Tata Kelola Pertambangan Bauksit ini dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali telah berhasil melakukan upaya Penyelamatan Keuangan Negara dengan cara menitipkan Uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) ke Penyidik / Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan jumlah sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar rupiah) yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa titipan uang Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian (Smelter) tersebut merupakan upaya Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam rangka Penyelamatan Keuangan Negara dalam proses penanganan perkara Tata Kelola Pertambangan yang ada di Kalimantan Barat. Aspidsus juga menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis pada alat bukti yang sah menurut hukum, termasuk melalui penelusuran aliran dana dan pengamanan aset.
Sejalan dengan itu, hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk kehati-hatian (prudential principle) dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana, khususnya dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut adanya kecukupan alat bukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Penyidik wajib memastikan bahwa seluruh konstruksi yuridis telah terpenuhi, termasuk minimal dua alat bukti yang sah, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum, penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi telah memasuki ranah perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. Oleh karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, mendalam, dan tidak tergesa-gesa.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam akan terus diperkuat, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan, guna mendorong tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Di balik angka Rp.170 miliar yang berhasil diselamatkan, terdapat satu pesan yang tidak terbantahkan: negara hadir, bekerja, dan tidak akan berhenti hingga setiap rupiah yang dirampas dari kepentingan publik dikembalikan.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian guna memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara tepat dan berkeadilan, serta perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar
I WAYAN GEDIN ARIANTA, SH.MH
Editor : DM






