JAKARTA – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi audiensi The Global Fund Country Team bersama Komite Koordinasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) Indonesia, Rabu (6/5), di Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Audiensi tersebut dihadiri Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan.
Pertemuan tersebut membahas dukungan hibah Global Fund pada Grant Cycle 8 (GC8) periode 2027–2029 serta upaya transisi pendanaan domestik guna menjaga keberlanjutan program HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) di Indonesia setelah berakhirnya program hibah tersebut.
Audiensi turut dihadiri Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat SUPD III, Manager of The Global Fund Country Team for Indonesia, serta Wakil Ketua CCM Indonesia.
Pada penyampaiannya, Manager of The Global Fund Country Team dan Wakil Ketua CCM Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan beban kasus AIDS, tuberkulosis, dan malaria tertinggi di dunia sehingga menjadi perhatian utama Global Fund. Sejak 2003, Indonesia telah menerima dukungan hibah senilai sekitar USD 2 miliar atau sekitar Rp23 triliun untuk mendukung pelaksanaan program strategis eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria.
Wakil Ketua CCM Indonesia menyampaikan bahwa GC8 akan menjadi periode terakhir pemberian hibah Global Fund untuk program ATM dengan nilai hibah sebesar USD 197 juta yang akan dilaksanakan pada 2027–2029 melalui Kementerian Kesehatan selaku Principal Recipient (PR) dengan sub program Resilience and Sustainable System for Health (RSSH).
Seiring dengan berakhirnya hibah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD untuk menjamin keberlanjutan program ATM di daerah. Menurut Manager of Global Fund Country Team, proses transisi pendanaan menjadi tantangan tersendiri di tengah dinamika efisiensi fiskal daerah dan global dalam beberapa tahun terakhir.
CCM Indonesia menilai peran Kemendagri sangat strategis dalam memastikan keberlanjutan program ATM melalui penguatan sinkronisasi kebijakan dan dorongan terhadap komitmen pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SUPD III, Fauzan Hasan menegaskan bahwa Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah akan mendukung pelaksanaan GC8 periode 2027–2029, khususnya dalam memperkuat integrasi program ATM ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah di tengah proses transisi pendanaan domestik ini.
“Sebagai pembina umum pemerintah daerah, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD hingga Renja yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran daerah atau APBD,” ujar Fauzan.
Ia menjelaskan bahwa penanggulangan ATM merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi orang terduga tuberkulosis dan kelompok berisiko HIV juga telah menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Fauzan menambahkan, Kemendagri secara konsisten mendorong penguatan program ATM melalui berbagai forum koordinasi dan kebijakan daerah. Salah satunya dengan menetapkan tuberkulosis sebagai tema Program Strategis Nasional dalam pembahasan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbang) untuk perencanaan tahun 2027.
“Pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis membutuhkan pendekatan lintas urusan, termasuk dukungan kesejahteraan sosial dan pemanfaatan data kependudukan,” katanya.
Selain itu, sejak 2023, Ditjen Bina Pembangunan Daerah bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya juga rutin melaksanakan Rakorpusda Penuntasan TB setiap pekan guna mempercepat pencapaian indikator dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Fauzan menyebut Kemendagri juga telah menerbitkan enam surat edaran kepada pemerintah daerah terkait penguatan program ATM, termasuk percepatan eliminasi malaria di Papua, Desa Siaga Tuberkulosis, hingga evaluasi pelaksanaan program di daerah.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa efisiensi fiskal nasional berdampak terhadap kapasitas belanja daerah, khususnya untuk layanan kesehatan. Berdasarkan hasil asistensi terhadap 140 kabupaten/kota terkait belanja wajib daerah, sebagian besar daerah masih bergantung pada dana transfer pusat untuk mendukung layanan publik.
Meski demikian, Fauzan menegaskan Kemendagri tetap berkomitmen memperkuat dukungan terhadap eliminasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui penguatan komitmen pemerintah daerah, penguatan perencanaan dan penganggaran daerah, serta supervisi pelaksanaan program secara berkala.
“Besar harapan kami, Kemendagri dapat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan hibah Global Fund GC8 periode 2027–2029, khususnya dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk melanjutkan program ATM pasca hibah Global Fund berakhir,” pungkasnya.






