Pekerjaan Sudah Berjalan, SPK Diduga Belum Terbit: Proyek di Ketapang Jadi Sorotan

Salamwaras.com,Ketapang,Kalbar —Aktivitas proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap, serta di wilayah Simpang Empat Kumai, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek tersebut diduga telah berjalan tanpa kejelasan administrasi serta minim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada 11 Mei 2026, pekerjaan proyek tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Kerja (SPK) proyek tersebut juga diduga belum diterbitkan secara resmi.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung. Di tengah gencarnya slogan transparansi pembangunan, proyek tanpa papan informasi dinilai menimbulkan kesan tertutup dan memicu spekulasi publik.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan, apakah papan proyek masih dalam perjalanan atau justru sengaja tidak dipasang agar informasi proyek tidak diketahui publik.

Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian penting dalam prinsip keterbukaan informasi publik. Melalui papan tersebut, masyarakat dapat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pekerjaan.

Apabila benar pekerjaan dimulai sebelum SPK resmi diterbitkan dan tanpa papan informasi proyek, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat.

2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara:

– Transparan
– Akuntabel
– Efektif
– Terbuka
– Bersaing secara sehat

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Penggunaan anggaran negara wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka serta sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

4. Dugaan Pelanggaran Administratif
Apabila benar pekerjaan dimulai sebelum SPK diterbitkan, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prosedur administrasi pelaksanaan proyek pemerintah.

Publik Minta Aparat dan Instansi Terkait Turun Tangan

Warga berharap instansi terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Ketapang dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan proyek siluman tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah lebih serius melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan, khususnya yang menggunakan anggaran negara, agar tidak muncul kesan bahwa proyek dapat berjalan meskipun dokumen administrasi belum lengkap.

Fenomena ini kembali memperlihatkan ironi klasik dalam dunia proyek pembangunan: pekerjaan diduga sudah berjalan di lapangan, sementara administrasi masih belum tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sumber: Warga Setempat & Tim Investigasi Awak Media

Editor : DM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *