Luwu Utara, 8 Mei 2026 – Sebuah gudang penyimpanan dan perputaran barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan yang beralamat di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Usaha ini diduga kuat beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin usaha resmi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hasil pengecekan langsung awak media bersama Sekretaris Umum DPP Porosrakyat pada Jumat (8/5/2026).
Saat tim pengecekan melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke lokasi, pihak pengelola gudang yang diwakili Gusti Ayu KD Parwati atau akrab disapa Gusti, sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang diwajibkan. Ia juga tidak dapat memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait status hukum seluruh kegiatan usaha yang dijalankannya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang ini ternyata beroperasi dalam skala besar dan sangat terorganisir. Terlihat jelas ada enam unit truk yang beroperasi rutin setiap hari, baik untuk keperluan penerimaan maupun pengiriman barang. Volume aktivitas yang besar ini menjadi indikasi kuat bahwa usaha tersebut sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan perputaran ekonomi yang signifikan, namun seluruh kegiatannya berlangsung tanpa landasan hukum yang sah dan jelas.
Ketiadaan izin usaha ini dinilai jelas melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam kedua peraturan tersebut, ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya masing-masing.
Keberadaan usaha ilegal ini pun mulai menimbulkan dampak nyata yang merugikan banyak pihak. Usaha ini dianggap merusak tatanan hukum daerah, mengganggu persaingan usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan, serta memicu kekhawatiran warga sekitar akan risiko dampak negatif lain akibat aktivitas yang sama sekali tidak diawasi oleh instansi berwenang.
Redaksi : Jelajahperkara2.Com
M.Ariyanto.






